View Full Version
Senin, 05 Jun 2017

Pemuda Muhammadiyah: Ada Upaya Busuk Tuduh Amien Rais Korupsi

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan media dan media sosial digiring memberitakan seolah Prof Dr Amien Rais terlibat dalam praktik korupsi.

Tuduhan itu merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Tipikor beberapa waktu lalu, terkait ada aliran dana sebesar 600 juta rupiah yang diterima oleh Prof Dr Amien Rais.

Sejauh ini, lanjutnya, khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta.

"Terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Pak Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. Hanya sebatas menerima aliran dana," kata Dahnil dalam keternagannya kepada Voa Islam, Sabtu (3/7/2017).

Menurut Dahnil, Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan.  Dana yg diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat.

Sejatinya, kata Dahnil, hal ini tak perlu dipikir rumit, dan tidak perlu juga Amien Rais datang mengklarifikasi ke KPK, karena Amirn bukan kategori pelaku pidana. Bahkan, ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana tersebut, karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikitpun.

"Dan, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya," jelasnya.

Apalagi, sambung Dahnil, Amien Rais sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yg disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Amien Rais tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu. 

"Konklusi saya, sejauh ini terang Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah, dilakukan oleh para Pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap Kritis Amien Rais selama ini," ungkap Dahnil.

Oleh sebab itu, Pemuda Muhammadiyah mengimbau hentikan upaya tersebut. Karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.

Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika pak Amien Rais bukan pelaku pidana adalah, pertama, bahwa aliran dana itu adalah donasi sukarela tanpa motif jahat, si pemberi dan si penerima mengakui demikian.

"Kedua, Hubungan Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling support agenda sosial kemanusiaan," ujarnya.

Ketiga, imbuh Dahnil, tuntutan jaksa tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh.

"Keempat, Pak Amien Rais sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan, karena prasangka baik tersebut bisa jadi Pak AR tak mengerti asal asul uang donasi itu,"bebernya.

Kelima, katanya lagi, Amien Rais tentu tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut jaksa, jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK. Karena, Amien Rais secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.

"Dengan demikian, terkait Aliran dana, terang pak AR bhkan kategori Pelaku Pidana Korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi," tandas Dahnil. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version