JAKARTA (voa-islam.com)--Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mendatangi Komnas HAM di Jl. Latuharhari No.4, Menteng-Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Kedatangan Fokal IMM untuk beraudiensi terkait dengan kasus penahanan kader IMM Zainudin Arsyad oleh Kepolisian di Mako Brimob dengan tuduhan makar sejak 31 Maret 2017 yang lalu. Dalam kesempatan itu, delegasi Fokal IMM diterima sejumlah Komisioner Komnas HAM.
"Kami diterima oleh dua orang Komisioner Komnas HAM yaitu Ibu Siane Indriani dan Bapak Maneger Nasution. Sementara dari Fokal IMM yang hadir adalah saya, Delmenita dan Hendri Kurniawan," kata Tim Advokasi Kornas Fokal IMM, Pedri Kasman, di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Di hadapan Komisioner HAM, Fokal IMM meminta Perlindungan Hukum atas Zainudin Arsyad. Permohonan itu merekaajukan dengan beberapa alasan.
"Pertama, bahwa sejak ditangkap sampai hari ini tidak ada informasi yang cukup dan bukti-bukti yang memadai sehingga saudara Zainudin Arsyad ditahan karena tuduhan makar," jelas Pedri.
Kedua, lanjutnya, Zainudin Arsyad adalah seorang mahasiswa yang hidup sepenuhnya dari kiriman orang tua. Sehingga, tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melakukan tindakan makar.
"Ketiga, makar merupakan sebuah tindak pidana untuk menggulingkan kekuasaan yang sah, sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal jika Saudara Zainudin terlibat dalam kegiatan makar tersebut,"ucap Pedri.
Lebih dari itu, melihat banyaknya kejanggalan proses hukum dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian terhadap Zainudin dan kawan-kawannya, Fokal IMM meminta bantuan hukum kepada Komnas HAM.
"Dalam penilaian kami telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), maka kami mohon Komnas HAM memberikan Perlindungan Hukum kepada saudara Zainudin Arsyad dan meminta pihak Kepolisian untuk melakukan Gelar Perkara agar jelas dan terang masalah yang sesungguhnya," beber Pedri.
Pihak Komnas HAM diwakili Siane Indriani dan Maneger Nasution menyambut baik kedatangan Fokal IMM, mereka berjanji akan memperhatikan betul masalah ini.
"Kami diminta untuk melengkapi secara lebih detail kasus yang dialami oleh Zainudin sejak sebelum penangkapan sampai saat ini untuk ditemukan unsur Pelanggaran HAMnya. Untuk itu kami juga berjanji akan segera melengkapinya," ujar Pedri.
Fokal IMM berharap agar tuduhan makar terhadap Zainudin dan kawan-kawan segera bisa diurai dengan jelas. "Dan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]