JAKARTA (voa-islam.com), Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan catatan publikasi yang dikeluarkan U.S. Departement of State.
Dalam suratnya kepada Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) Cq Kedubes Amerika serikat di Jakarta yang tembusannya diterima redaksi Kamis (15/6/2017). Majelis Mujahidin menegaskan bahwa tudingan AS merupakan fitnah tanpa dasar.
"Majelis Mujahidin menganggap bahwa pemberitaan dan pernyataan dalam situs resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, yang menyebut Majelis Mujahidin sebagai kelompok teroris Adalah fitnah dan tuduhan palsu, karena tidak sesuai dengan data dan fakta sebenarnya, kata Ketua
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan S. Awwas, Yogyakarta, Rabu (14/6/2017)
Dalam pemberitaan VOA (Voice of America) Indonesia edisi 13 Juni 2017 pada laman www.voaindonesia.com berjudul: “AS Nyatakan Majelis Mujahidin Indonesia sebagai Teroris Global,” yang bersumber dari laman U.S. Departement of State, bertajuk “State Department Terrorist Designations of Marwan Ibrahim Hussayn Tah al-Azawi and Majelis Mujahidin Indonesia”.
AS beralasan, Pertama, MMI dipimpin Abu Bakar Ba’asyir. Kedua, melakukan penyerangan saat peluncuran buku Irshad Manji, seorang penulis dari Kanada pada Mei 2012 yang mengakibatkan tiga orang korban masuk Rumah Sakit. Ketiga, mempunyai koneksi dengan kelompok al-Nusrah di Syria yang berafiliasi dengan Al-Qaida.
Majelis Mujahidin melalui surat klarifikasi bernomor Nomor : 119/LT MM/IX/1438, menilai telah terjadi kesalahan catatan publikasi yang dikeluarkan U.S. Departement of State diantaranya, Pertama, pada tahun 2000 diadakan Kongres Mujahidin I yang dihadiri oleh 1800 peserta, dan kemudian bersepakat mendirikan organisasi bernama Majelis Mujahidin (bukan Majelis Mujahidin Indonesia/MMI), dan dipimpin oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Tetapi kemudian, pada tahun 2008, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir secara resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan dan sekaligus menyatakan diri keluar dari Majelis Mujahidin.
Kedua, Majelis Mujahidin tidak pernah melakukan penyerangan kepada siapapun yang berbeda paham dengannya, termasuk Irshad Manji yang datang ke Indonesia Mei 2012, membawa misi LGBT yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
"Majelis Mujahidin siap berdialog dengan siapa saja untuk mencari keabsahan pendapat secara ilmiah dan terbuka bila terdapat perbedaan dan pertentangan,"jelas Irfan.
Ketiga, Majelis Mujahidin tidak memiliki hubungan dan afiliasi apapun dengan organisasi dan gerakan Islam di luar negeri.
Berdasarkan klarifikasi di atas, Majelis Mujahidin menuntut supaya pemerintah Amerika Serikat mencabut tuduhannya dan meminta maaf kepada Majelis Mujahidin secara tertulis.
"Majelis Mujahidin juga berharap, pemerintah Amerika Serikat tidak menyebarkan virus Islamophobia ke negara-negara lain dengan menuduh pihak-pihak tertentu sebagai teroris tanpa data dan fakta yang obyektif," tandas Irfan.
Selain ditandatangani oleh Irfan, suray klarifikasi juga diteken oleh Sekretaris Tanfidziyah, M. Shabbarin Syakur serta disetujui oleh Amir MM, Al-Ustadz Muhammad Thalib.
Kemudian, surat ditembuskan kepada Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kepolisian RI, dan Media Massa. (Bilal)