View Full Version
Selasa, 20 Jun 2017

Beredar Mie Samyang Mengandung Babi, BPOM Dinilai Kecolongan

BOGOR (voa-islam.com)--Terkait beredar nya mie instan impor mengandung babi, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (Lppom MUI) Dr Lukmanul Hakim mengaku pernah menyampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk waspada dengan produk pangan impor.

"Saya sudah sampaikan ke BPOM terkait peredaran mie samyang impor sejak 2015. Karena ada yang legal dan pula yang tak legal. Produk impor seperti kita ketahui memiliki potensi tercemar bahasa haram, seperti babi," kata Lukmanul kepada wartawan di Global Halal Center Bogor, Jawa Barat, Senin (19/6/2017).

Namun, tampaknya BPOM tak meresponnya. BPOM malah memberikan registrasi produk tersebut untuk beredar di Indonesia tanpa ketelitian.

"BPOM seperti kecolongan. Produk tersebut sudah 2015 beredar di masyarakat. Itu artinya masyarakat muslim sudah mengonsumsi mie samyang mengandung babi tersebut, " jelas Lukmanul.

Terkait adanya label halal dari Korean Moslem Federation pada kemasan mie samyang tersebut, Lukmanul mengaku tidak mengenal dan Lppom MUI tak pernah bekerjasama dengan lembaga itu. "Belum diapprove oleh Lppom MUI," tegas Lukmanul Hakim. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version