View Full Version
Kamis, 22 Jun 2017

Ahok Tetap di Rutan, IPW : Bila Menkumham Tidak Paham Prosedur Mundur Saja

JAKARTA (voa-islam.com), Indonesian Police Watch (IPW) meminta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) mundur bila tidak peduli dengan ketentuan hukum yang ada terkait penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Karena, penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua disaat perkaranya sudah inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius.

"Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (22/6/2017).

Neta menegaskan Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa menempatkan napi di rutan adalah pelanggaran hukum serius. Kenapa napi harus ditempatkan di LP, karena, dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman.

"Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi,"ungkapnya

Sementara, sambung Neta, tempat yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP, sedangkan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit.

Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah. Dua bangunan terdapat kamar kamar yang dijadikan sebagai kamar untuk tahanan, sehingga seperti kamar pribadi.

Di bangunan inilah Aulia Pohan dan Susno Duaji pernah ditahan. Dari dua bangunan yang terdapat kamar kamar itu, satu bangunan dikhususkan untuk tahanan teroris. Dua bangunan lagi terdiri dari sel tahanan berjeruji. Di tempat inilah Wiliardi Rizard mantan Kapolres Jakarta Selatan yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Nazaruddin pernah ditahan.

"Rutan Brimob tergolong sangat sempit dan terbatas, sementara dalam sistem hukum Indonesia seorang napi harus dibina, sempitnya  Rutan Brimob membuat tempat ini tidak layak bagi napi," tutur Neta.

Neta menjelaskan bahwa saat Aulia Pohan menjadi napi di Rutan Brimob, kamarnya lebih banyak terlihat terkunci dari luar, sementara sang napi tidak terlihat entah dimana. "Sempitnya luas Rutan Brimob membuat gerak gerik dan aktivitas semua tahanan menjadi sangat gampang terpantau sesama tahanan," tersngnya.

IPW berharap kesalahan yang dilakukan rezim SBY yang mengintervensi Rutan Brimob hendaknya tidak terulang lagi di era rezim Jokowi. Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini.

"Untuk itu harus segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum," tandas Neta. (Bilal)


latestnews

View Full Version