View Full Version
Kamis, 22 Jun 2017

Pemuda Muhammadiyah: Tahan Ahok di LP Cipinang Persamaan di Depan Hukum

JAKARTA (voa-islam.com), Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menegaskan bahwa terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, sebagai wujud persamaan di hadapan hukum.

"Memang sudah seharusnya Ahok dikembalikan ke LP. Terpidana tempatnya memang di LP, bukan Mako Brimob. Perlakuannya harus sama dengan terpidana lainnya," kata Pedri kepada voa-islam.com, Kamis (22/6/2017).

Menurut Pedri, tidak boleh ada fasilitas istimewa untuk Ahok. Selain itu, perlu transparansi dalam penahanannya, agar publik tidak berspekulasi yang negatif.

"Akhiri semua sandiwara hukum yang membuat masyarakat hilang kepercayaan," cetus Pedri.

Mengenai permintaan pengacara Ahok supaya Ahok tetap di Mako Brimob, Pedri menilai sangat tidak etis. Ia berpendapat tidak ada hak mereka untuk memilih tempat penahanan.

"Soal keamanan tahanan itu urusannya kepala lapas. Jangan meragukan kemampuan negara dalam melindungi tahanan. Itu sama saja pelecehan pada institusi negara. Jangan berlebihan mencari-cari alibi yang memuakkan,"jelas Pedri.

Apalagi, lanjutnya, Djarot Saiful Hidayat yang dikabarkan meminta supaya Ahok tidak ditahan di LP Cipinang dengan alasan over capasity juga sangat tidak elok. Djarot sebagai Gubernur sudah tak ada hubungan dengan Ahok yang sudah diberhentikan. Gubernur bekerja untuk rakyat, bukan mengurus terpidana. Serahkan semua pada pihak yang berwenang.

"Jangan kacaukan penegakan hukum negeri ini karena faktor politik dan kepentingan kelompok. Mari akhiri semua kebisingan negeri ini dengan menghormati penegakan hukum," tandas Pedri. (Bilal)


latestnews

View Full Version