View Full Version
Rabu, 12 Jul 2017

Soal Perpu Pembubaran Ormas, HTI: Pemerintah Zalim

JAKARTA (voa-islam.com), Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia  (HTI) Ismail Yusanto mengatakan apabila benar pemerintah bakal menerbitkan PERPU dengan tujuan untuk memudahkan pembubaran organisasinya. Maka, lanjut Ismail, tindakan merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan pemerintah.

"UU Ormas, khususnya dalam pasal pembubaran, yang dibuat sedemikian rupa, dimaksudkan tentunya untuk melindungi ormas dari kedzaliman atau kesewenangan pemerintah yg ingin membubarkan sebuah ormas tanpa dasar yg jelas," katanya dalam keterangannya, Rabu (12/7/2017)

Ketika ketentuan itu diubah, imbuh dia, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak zalim. Pemerintah, katanya lagi, telah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada Undang Undang.

"Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perpu. Sementara secara obyektif, seperti yang dijelaskan oleh Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perpu. Tidak ada kegentingan yg memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum,"jelas Ismail.

Secara substansial, sambung Ismail, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal. Dan sesuai tujuannya, terusnya, selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur serta tidak ada hukum yg dilanggar.

"Kenapa dibubarkan? Sementara di luar sana banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan? Oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam," pungkasnya. (Bilal)


latestnews

View Full Version