View Full Version
Jum'at, 14 Jul 2017

Al Muzammil: PERPPU Ormas Potensi Kembalikan Rezim Otoriter

JAKARTA (voa-islam.com), Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengkritik poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perpu ini berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.

“Pertama, Perpu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.” Kata politisi PKS ini dalam rilisnya, di Jakarta, 13 Juli 2017

Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika Pemerintah, sebagai penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara yang tidak adil, Gubernur menggusur semena-mena warganya kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.

" Jika ini terjadi maka Pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi Konstitusi." Ujarnya

Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.

"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No. 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas dan komprehensif." Paparnya.

Sedangkan Perpu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata Muzzammil telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar larangan.  

"Termasuk Perpu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara mencabut ijin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkumham." Paparnya

Perpu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.

" Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam." Tuturnya

Menurut Muzzammil, Perpu ini juga berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota/pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.

" Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan dari ormas-ormas. Jika masukan Ormas-Ormas  tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perpu telah menciderai  prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dlm  pengawasan jalannya  pemerintahan, maka FPKS tidak akan ragu untuk menolak Perpu tersebut." tegasnya. (Bilal)


latestnews

View Full Version