JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Umum DPP Perhimpunan Al-irsyad, Dr. Basyir Syawie, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak diperlukan.
Alasannya, kata Basyir, karena aturan ormas sudah ada undang-undang yang berlaku tanpa masalah. Hanya ada insiden kecil saja terkait ormas dan masih bisa di akomodir oleh undang-undang yang ada.
Basyir juga menilai PERPPU Ormas merupakan pasal karet yang rentan disalahgunakan untuk kekuasaan dan bukan untuk negara.
"Ini yang saya takutkan, sehingga perppu itu tidak perlu adapun jika sudah ada tidak usah dijalanin dulu tetapi melihat bagaimana tanggapan masyarakat tentang perppu ini yang kemudian dikonfrontasikan dengan ahli–ahli hukum tata negara seperti pak Yusril dan lainnya," ungkapnya dalam rilisnya, Jum'at (14/7).
Mantan walikota Pekalongan ini mengatakan, hendaknya dalam menjalankan perppu pemerintah harus mempertimbangkan segala aspek terutama untuk ormas Islam jangan sampai membuat lembaran catatan yang ga baik.
"hendaknya dikembalikan dengan standar hukum yang ada aturan dan undang – undang. Ikutin aja undang – undang yang ada kalo memang tidak benar bawa kepengadilan itukan lembaga tertinggi yang bisa dipake untuk memutuskan sesuatu," tutupnya. (Bilal)