View Full Version
Sabtu, 15 Jul 2017

Ormas Islam Harus Bersatu Gugat Perppu 2/2017, Lawan Kesewenang-wenangan Pemerintah

BANDUNG (voa-islam.com) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang baru baru ini dikeluarkan Presiden Jokowi menuai banyak penolakan.

Mantan Menkumham dan Mensesneg RI, Yusril Ihza Mahendra, mengajak ormas Islam untuk bersatu untuk melakukan Judical Review (JR) Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Ajakan tersebut disambut baik oleh jamiyyah Persatuan Islam, khususnya Bidang Garapan (Bidgar) Siyasah PP Persis yang mendorong agar ajakan tersebut ditindaklanjuti secara serius.

“Saya kira ajakan Yusril baik banget, dan itu perlu direspon secara serius. Saya setuju ormas Islam harus gugat Perppu 2/2017. Ormas Islam mesti bersatu melawan kesewenang-wenangan pemerintah”, ujar Dr. Asep Saeful Mimbar, Jumat (14/07).

Dr. Asep juga mengatakan, dalam situasi sosial politik yang panas dewasa ini, mestinya pemerintah membuat situasi sejuk dan tenang. Tapi anehnya dalam hal ini, pemerintah kerap membuat kegaduhan politik.

“Anehnya kenapa pemerintah keukeuh (ngotot, red) dengan Perppu 2/2017 ini? Padahal akan jauh lebih elok jika ormas yang dipandang radikal itu justru mestinya dirangkul, terlebih ormas Islam. Sehingga menjadi wajar adanya jika umat islam bertanya apakah pemerintahan rezim ini anti Islam?” ungkapnya.

Dipastikan jamiyyah Persatuan Islam akan ambil bagian dalam upaya Judical Riview ini guna menggugat Perrpu tersebut. “Persis mesti bersatu dengan ormas Islam lainnya untuk menggugat Perppu 2/2017. Dalam konteks demokrasi, inilah cara yang paling elegan”, pungkas Dr. Asep. [persis/syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version