SOLO (voa-islam.com)--Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendorong DPR RI menolak Perppu nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyrakatan. Perpu tersebut
dinilai mengancam eksistensi ormas-ormas islam yang selama ini kritis terhadap pemerintah.
“Perppu ini untuk membubarkan ormas ormas yang kritis terhadap pemerintah, yang selama ini tidak pernah terbukti menentang Pancasila dan konstitusi,” ujar Ketua DSKS, Ustadz Muinudinillah Basri, Jum’at (14/7/2017).
DSKS akan menggalang berbagai ormas Islam untuk turut melakukan penolakan Selain Langkah langkah hukum juga akan dilakukan agar Perppu tersebut dicabut.
Bahkan pihaknya menuntut DPR sebagai representasi wakil rakyat untuk menolak Perppu yang dianggap akan ‘membidik’ ormas Islam yang selama ini kritis tehadap pemerintah.
“Kami menuntut Ketua DPR dan anggota DPR RI agar menolak Perppu ini,” imbuhnya.
Ketua Divisi Kelasykaran DSKS, Ustadz Abdul Rahim Ba’asiyr menambahkan penolakan DSKS bukan tanpa alasan.
Menurutnya dari sisi regulasi, penerbitan Perppu seharusnya mengacu pada Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009.
Dalam aturan tersebut setidaknya ada tiga syarat
presiden berhak menetapkan Perppu. Sejumlah syarat tersebut antara lain, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Syarat berikutnya yakni, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi
tidak memadai.
Syarat ketiga yakni, adanya kekosongan hukum yang tidak
dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara procedural, sebab memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian hukum.
“Yang menjadi sorotan masyarakat umum dan ormas khususnya adalah bahwa hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut,” ujar lelaki yang karib disapa Ustadz Iim.
Lanjutnya, ada sejumlah ketentuan dan sanksi yang dinilai mengabaikan asas keadilan hukum. Dicontohkannya, dalam pasal 62 dan 80 A pembubaran ormas dilakukan setelah adanya satu kali surat peringatan.
Setelah itu aktifitas ormas harus dihentikan, kemudian diikuti pencabutan status badan hukum sekaligus dinyatakan bubar.
“Pembubaran ormas lebih tepat melalui proses hukum di pengadilan. Ancaman pidana serendah rendahnya enam bulan dan selama lamanya seumur hidup bagi yang melanggar Perppu ini juga jauh dari rasa keadilan,” imbuhnya.
Ustadz Iim menambahkan terbitnya Perppu ini telah mencederai konstitusi. Sebab kosntitusi menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan.
Selain itu munculnya Perppu ini juga menandakan kemerosotan perlindungan hak asasi manusia. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]