View Full Version
Kamis, 20 Jul 2017

Cak Nun: HTI Dibubarkan, NU Dapat 1,5 Triliun. Ini Namanya Rezim Pecah Belah

JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan badan hukum HTI mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 10 Juli lalu.

Dengan keputusan ini, HTI dinyatakan resmi dibubarkan pemerintah. Keputusan pembubaran HTI ini sangat disayangkan banyak pihak. Termasuk budayawan Emha Ainun Najib atau Cak Nun.

Dalam video yang beredar secara viral di sosial media, diceritakan Cak Nun sempat bertemu dengan aktivis HTI. “HTI sudah menegaskan kepada saya, dia (HTI) tidak anti Pancasila. Dia berikan teks AD ART dan bahan-bahan lainnya lengkap kepada saya. Sudah saya sampaikan ke Mabes Polri, tetapi Mabes Polri jangan berpikir mereka berkuasa. Tetap saja Perppu itu lahir,” ungkap Cak Nun dalam video yang didapat Voa Islam.

Cak Nun melanjutkan bahwa keluarkan Perppu adalah bagian dari politik pecah belah yang dilakukan rezim Jokowi saat ini. ”Kalau umat Islam menentang itu (Perppu), maka Anda akan bertengkar di antara umat Islam,” ujar Cak Nun.

Karena, disaat HTI dan ormas lain dibubarkan, jelas Cak Nun, justru ada satu ormas Islam yang mendapat duit dari pemerintah.

“Karena pada saat ini, HTI, FPI, dan lain-lain dibubarkan, NU mendapat 1,5 triliun untuk pengembangan ekonomi. Yang satu ngrakoti duit (makan duit), yang satu diidek-idek (diinjak-injak). Dan itulah pecah belah. Divide et impera yang luar biasa di rezim sekarang ini,” kata Cak Nun menegaskan.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menggandeng PBNU dalam penyaluran modal usaha kecil dengan total Rp 1,5 triliun. Kesepakatan kerjasama ini dilakukan Februari 2017 silam. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version