View Full Version
Sabtu, 22 Jul 2017

Dinilai Refresif, Tokoh Muslimah Majalengka Tolak Perppu Nomor 2/2017

 
MAJALENGKA (voa-islam.com)--Sejumlah tokoh muslimah dari berbagai ormas, lembaga dan komunitas yang tergabung dalam Forum Tokoh Muslimah Majalengka (FTMM) menolak adanya Perppu No.2 Tahun 2017 yang telah disahkan oleh pemerintah dan menolak pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
 
Para tokoh sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan Perppu ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar yang kuat dan justru akan memberikan peluang bagi pemerintah untuk bertindak represif dan otoriter. Maka menjadi hal yang urgen bagi seluruh kalangan untuk menolak Perppu tersebut. 
 
Ustadzah Nurlaila Yunus,  tokoh dan penggerak majelis taklim di Majalengka  menegaskan bahwa landasan Perppu ini lemah dan mengada-ngada. Perppu no. 2/2017 mengubah secara drastis isi UU no. 17/2013. Perppu itu mengubah prosedur sanksi pada Pasal 60, 61 dan 62 serta menghilangkan ketentuan prosedur sanksi pada pasal 63 sampai 80 dan Pasal 81 yang mengharuskan adanya proses pengadilan.
 
"Hingga wewenang untuk menuduh, 'mengadili' dan memvonis Ormas sepenuhnya secara absolut di tangan pemerintah yang akhirnya negara ini bergeser dari negara hukum (rechtstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat)," tegas Nurlaila, Rabu (19/7/2017).
 
Sementara itu Ustadzah Iik Hikmah, Ketua Forum Tokoh Muslimah Majalengka (FTMM) menegaskan bahwa tidak ada kegentingan yang menuntut lahirnya Perppu Ormas. "Karena justru yang genting di negeri ini adalah masalah kemiskinan, kesehatan dan lainnya," ujarnya. 
 
Terkait pencabutan badan hukum Ormas HTI, disebut Iik, itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. 
 
"Pencabutan status badan hukum HTI sebagai salah satu ormas yang ada di Indonesia merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 terlebih tiga alasan yang tuduhkan pemerintah kepada HTI pada realitasnya tidak terbukti sama sekali," ungkap Iik.
 
Lebih lanjut Iik melanjutkan, "Karena itu FTMM beserta seluruh kaum muslimin di Indonesia meminta kepada Presiden untuk membatalkan Perppu Ormas dan membatalkan pencabutan status badan hukum HTI." 
 
FTMM juga, lanjut Hj Iik. menyeru kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga persatuan dan menghindari upaya adu domba serta tidak terpancing melakukan tindakan kekerasan. * [Syaf/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version