SOLO (voa-islam.com)--Perppu 2/2017 menelan korban. Upaya kriminalisasi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terjadi begitu masif. Posko korban Perppu harus segera didirikan.
Ketua Islamic Studies and Action Centre (ISAC) Endro Sudarsono mengungkapkan Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan pernyataan terbuka di media massa bakal 'membidik' pegawai negeri sipil (PNS) yang berafiliasi pada HTI.
Upaya mendektesi PNS yang pernah berafisliasi dengan HTI dilakukan dengan mengoptimalkan komunitas intelegen daerah (Kominda) Kota Solo.
"Solo (pemerintah kota) sudah mulai bekerjasama dengan intel-intel di kominda untuk melakukan pemantauan pada PNS yang pernah menjadi anggota Hizbut Tahrir," ujar Endro, Jum'at (21/7/2017).
Endro menilai langkah pemerintah kota Solo itu justru kontra produktif. Bahkan pernyataan tersebut layaknya teror bagi PNS yang pernah menajdi aktivis HTI. (Baca: Pemkot Solo Bakal Sisir PNS yang Jadi Anggota HTI).
"Tentu PNS yang pernah menjadi aktivis HTI akan terteror, tentu akan mempenagruhi kinerjanya karena diliputi ketakutan," imbuh Endro.
Tak hanya itu, Endro emnambahkan, aksi tolak Perppu di Semarang, Jawa Tengah telah dilarang. Jika nekat digelar aksi protes akan dibubarkan. Oleh sebab itu Endro menilai perlu adanya gerakan advokasi se Nusantara dalam bentuk posko advokasi korban Perppu.
"Fenomena di Solo dan Semarang ini harusnya menjadi perhatian bahwa advokasi hukum harus dilakukan pada para korban. Oleh karena itu elemen muslim se- Nusantara harus menyiapkan langkah-langkah advokasi bagi korban Perppu 2/2017 dan membentuk posko pengaduan dan advokasi korban Perppu 2/2017," pungkasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]