DENPASAR (voa-islam.com)— Rabu (26/7/2017) lalu, Polda Bali berhasil menangkap penista agama Donald Ignasius. Pemilik channel youtube “Donald Bali” itu diringkus polisi lantaran membuat video yang memuat konten kebencian dan SARA.
Diantaranya konten yang menyebutkan bahwa syahadat adalah bentuk kesaksian palsu. Donald melanggar Undang Undang ITE pasal 28 ayat 2.
Menanggapi hal ini, PW Persatuan Islam (Persis) Bali mengapresiasi kinerja polisi. “Saya mengapresiasi kinerja Polda Bali yang telah berhasil menangkap pelaku penghina agama di sosial media,” ucap Ketua PW Persis Bali Syamsul Arifin, seperti dikutip dari Persis.or.id.
Menurut Ketua PW Persis Bali, konten yang disebar Donald Ignasius ini dapat menganggu kerukunan umat beragama di Bali.
“Kita semua para pimpinan ormas-ormas sangat menyayangkan dengan tindakan-tindakan penistaan seperti, nantinya akan menjadikan gesekan-gesekan umat beragama,” kata Syamsul.
Ormas-ormas yang ada di Bali bersama MUI akan mengevaluasi kejadian tersebut agar tidak terulang lagi.
Syamsul berpesan agar masyarakat saling menjaga kerukunan umat beragama di jalurnya masing-masing.
“Jangan saling mengejek, menjelekan menghindari terjadinya gesekan gesekan. Kita punya pengalaman yang kurang menyenangkan yaitu bom Bali 1 dan bom Bali 2 jadi sangat sensitif. Soalnya mau Pilkada 2018 di Bali, para politisi lagi mengambil momen untuk mendekati umat Islam, kali ini Polda Bali keren lah,” terangnya. * [Syaf/voa-islam.com]