View Full Version
Senin, 31 Jul 2017

Pemuda Muhammadiyah Advokasi Hukum Guru yang Dikriminalisasi karena Ajak Siswa Shalat

 

PAREPARE (voa-islam.com)— Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare menyesalkan putusan PN Parepare, Sulawesi Selatan yang telah memvonis Darmawati. Darmawati diketahui sebagai guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare.

Darmawati divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurut Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Parepare, Yadi Arodhiskara menilai majelis hakim tidak mendalami fakta hukum.

“Padahal ada beberapa fakta hukum yang kurang begitu didalami oleh hakim. Apalagi hakim tidak mempertimbangkan keberadaan PP No 74 Tahun 2008 tentang guru pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, dan Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” tegas Yadi seperti dikutip dari Sang Pencerah, Sabtu (29/7/2017).

Yadi melanjutkan, “Kasus Ibu Darma ini terkesan dipaksakan sebagai pidana. Kami dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi kepada Guru termasuk yang menimpa Ibu Darma pendidik SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan.”

Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare akan pro aktif melakukan pendampingan hukum terhadap Darmawati sebagai bentuk implementasi kepedulian, visi kota pendidikan, serta upaya meninggikan dan memuliakan profesi guru.

“Terang kami, mendukung Ibu Darma untuk melakukan banding atas vonis tidak adil yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Parepare,” tutup Yadi.

Seperti diberitakan Voa Islam sebelumnya Darmawati tersandung kasus dengan tuduhan melakukan kekerasan kepada anak didiknya.

 Kejadiannya sendiri terjadi Februari 2017 silam. Saat itu sejumlah siswi terlihat berkeliaran saat masuk waktu shalat Zuhur. 

Darmawati kemudian menegur siswi-siswi yang berkeliaran agar segera melaksanakan shalat Zuhur. Darmawati mengibaskan mukena hingga mengenai siswi berinisial AY. Darmawati bersikap tegas karena memang ada peraturan di SMAN 3 Parepare terkait kewajiban shalat Zuhur berjamaah bagi siswa muslim.

Tak terima dengan perlakuan Darmawati, AY lantas menceritakan hal ini kepada orangtuanya. Orangtua AY pun lantas melaporkan ke polisi. 

Seperti dikutip dari Liputan6, Darmawati membantah bahwa dirinya memukul AY. Ia mengatakan bahwa ia hanya menepuk pundak AY menggunakan mukena, hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap AY yang tidak ditemukan luka sedikit pun.

"Hasil visum dokter tidak ada luka, bagaimana mau ada luka karena memang tidak dipukul hanya ditepuk," tutur Darmawati.

Darmawati menjelaskan bahwa dirinya menyesalkan wali murid yang melaporkan dirinya ke polisi karena tindakan tegasnya yang menegur siswanya yang lalai salat berjamaah. 

"Kami sebagai orangtua di sekolah hanya ingin menjadikan siswa-siswi kami taat beragama dengan pembiasaan salat berjemaah di masjid," katanya. *[Syaf/voa-islam.com]

 

 


latestnews

View Full Version