KARAWANG (voa-islam.com) - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuntut aparat penegak hukum memenjarakan tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan seorang pengusaha, Aking Saputra. Tuntutan tersebut disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (2/8).
"Kami ke sini untuk mendesak Kejari segera menahan Aking Saputra, karena telah ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama," kata Ketua HMI Karawang, Rudi Maulana.
Rudi mengatakan, polisi sudah menetapkan Aking sebagai tersangka, tapi sampai saat ini belum ada penahanan. Karena itu, HMI mendesak penegak hukum bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama itu.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang melaporkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Aking Saputra ke Polres Karawang. Sesuai dengan laporan masyarakat itu, Aking dinilai menghina umat Islam dalam status media sosialnya.
Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)." [rol/syahid/voa-islam.com]