Selasa, 08 Aug 2017
JAKARTA (voa-islam.com) - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustadz Tengku Zulkarnain dengan tegas menolak adanya Perppu no 2 tahun 2017. Menurut beliau, tidak tepat jika ingin membubarkan ormas karena dianggap bertentangan dengan Pancasila harus menggunakan Perppu.
"Kalau untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan NKRI dan Pancasila, sudah cukup dengan UU no 17 tahun 2013," kata beliau kepada Voa Islam.
Lebih lanjut, ustadz Tengku yang juga salah seorang petinggi di ormas Mathlaul Anwar ini menegaskan bahwa tindakan pemerintah yang membubarkan ormas (HTI) tanpa memberikan hak kepada mereka untuk membela diri, merupakan tindakan diktator.
Berikut video lengkapnya: