View Full Version
Rabu, 09 Aug 2017

KSPI: Darurat PHK Lebih Nyata Dibanding PERPPU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak PERPPU no.2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), karena dinilai tidak ada unsur mendesak untuk menerbitkan PERPPU itu.

"Darurat PHK lebih nyata dibandingkan PERPPU Ormas. Buruh menolak PERPPU Ormas karena menciderai demokrasi. Kegentingan sebenarnya adalah Darurat PHK!" Kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam Refleksi KSPI, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Iqbal menegaskan Buruh dan rakyat kecil tidak butuh Perppu Ormas, yang dibutuhkan adalah pemerintah tidak menaikan tarif listrik 900 Va, tidak menaikkan harga gas industri, tidak menaikkan harga BBM, "cabut PP 78/2015 dan naikkan daya beli agar industri ritel tidak kolaps, dan lakukan tindakan konkret untuk mencegah PHK," ucapnya.

Lahirnya Perppu pembubaran ormas ini, lanjut Iqbal, menjadi bukti jika pemerintahan Jokowi gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemudian menjadi panik dan paranoid, takut dikritik oleh rakyatnya sendiri.
Keberadaan Perppu ini akan menghambat gerakan sipil—termasuk gerakan buruh—dalam memperjuangan hak-haknya.

"Hal ini karena, dengan adanya Perppu Ormas, Pemerintah akan dengan mudah bisa membubarkan Ormas yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kemauan pemerintah,"jelasnya.

Iqbal berpendapat, wewenang pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Tidak menutup kemungkinan Pemerintah juga membubarkan serikat buruh tanpa melalui proses pengadilan.

"Arogansi kekuasaan tercium sangat kuat dalam Perppu Ormas ini,"cetusnya.

KSPI mendukung upaya pemerintah memberantas paham radikalisme, terorisme, dan segala hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Tetapi tidak dengan menerbitkan Perppu Ormas. "Karena tuduhan seperti itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan," katanya.

Iqbal menilak Pemerintah seperti kurang kerjaan dengan menerbitkan Perppu Ormas. Padahal yang dibutuhkan adalah darurat PHK, di tengah kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat akibat upah murah dikarenakan terbitnya PP 78/2015, yang mengancam PHK besar-besaran perusahaan yang sudah melakukan PHK adalah PT Smelting (Gresik), PT Freeport (Papua), PT Indoferro, PT Indocoke, PT Jaya Karya Perdana (Cirebon), PT Nyonya Meneer (Semarang), 7-Eleven (Jakarta), dan Hypermart (Jabodetabek).

Katanya lagi, alih-alih mencari solusi penyelesaian terkait dengan maraknya PHK dan turunnya daya beli, Pemerintah malah mengeluarkan Perppu Ormas yang tidak bermanfaat bagi masyarakat untuk saat ini.

"Di tengah menumpuknya hutang pemerintah yang semakin menggunung dan kelesuan ekonomi, seharusnya pemerintah fokus pada masalah ini. Bukan malah melakukan pengalihan isu, dengan mengeluarkan Perppu Ormas," tandasnya. (Bilal)


latestnews

View Full Version