View Full Version
Senin, 14 Aug 2017

Lagi, Perppu Ormas Ditolak di Solo

 

SOLO (voa-islam.com)--Penolakan Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas kembali dilakukan di kota Solo, Jawa Tengah, Jum’at (11/8/2017) lalu. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda dan Mahasiswa Soloraya (APMS) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Surakarta, Laweyan, Solo.

Koordinator AMPS, Sigit Yudhistira berpendapat munculnya Perppu harus
dilatarbelakangi adanya kegentingan. Nyatanya, kondisi negara tampak
normal tak menunjukan adanya kegentingan. Sebaliknya pemerintah
sengaja membuat seola-olah kondiri negara genting dengan menuding
ormas-ormas Islam sebagai ancaman.

Hal ini setidaknya terlihat dari sejumlah pasal yang tertuang dalam
Perppu tersebut. Yakni pasal 61 ayat 1, pasal 62 ayat 1,2 dan 3 serta
pasal 80A. Dengan ketentuan tersebut Mendagri berhak melakukan pencabutan surat keteragan terdaftar atau pencabutan badan hukum suatu ormas.

“Presiden masih bisa melakukan kunjungan kerja dan aktifitas lainnya.
Artinya negara normal-normal saja. Jadi bukan kegentingan yang
memaksa, tapi keadaan yang dipaksa genting,” tuturnya kepada
Voa Islam, Sabtu (12/8/2017).

Lanjutnya, pemerintahan telah rezim diktator. Perpppu ormas dijadikan
senjata untuk membungkam, bahkan membubarkan ormas yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah.  Padahal pembubaran ormas telah diatur
dalam UU Ormas.  Misalnya terlihat pada pasal 59 ayat 3 dan 4 Perppu
tersebut. menjurus pada pembungkaman sikap kritis masyarakat.

"Ini menunjukan pemerintah sedang mengarah ke Pemerintahan Diktator dan
sewenang-wenang pada suara kritis masyarakat,” tegas dia.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version