JAKARTA (voa-islam.com), Menteri KKP Susi Pudjiastuti telah melaporkan seorang aktivis nelayan Rusdiyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Front Nelayan Indonesia dengan tuduhan mencemarkan nama baik sebagaimana Pasal 45 (3) Jo. Ps.27 (3) UU ITE dan atau Ps.310 atau 311 KUHP di Bareskrim Polri Unit Siber.
Senin kemarin (14/8), Rusdiyanto telah diperiksa di Bareskrim unit siber sebagai Saksi didampingi sejumlah kuasa hukum. "Pemeriksaan berjalan lancar dan saya juga sangat kecewa dan heran mengapa seorang aktivis nelayan ini yang selalu memberikan kritik konstruktif kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan malah dilaporkan ke Polisi?" kata Helmi Al Djufri salah satu Advokat dari Tim Pembela Aliansi Nelayan Indonesia kepada voa-islam.com, Selasa (15/8/2017).
Menurut Helmi, seharusnya Susi selaku Menteri KKP berterima kasih kepada Rusdiyanto yang sangat peduli terhadap kinerja KKP demi peningkatan kesejahteraan nelayan. Bukan malah dilaporkan ke Polisi.
"Ini kan sangat aneh, kalau kita hidup di negara demokrasi, jangan bersikap anti kritik apalagi kalau sudah jadi pejabat publik! Menteri itu kan seharusnya melayani rakyat, menyerap aspirasi rakyat apalagi Rusdiyanto ini aktivis nelayan yang tidak punya kepentingan politik, kalau tidak siap dikritik sebaiknya mundur saja, tidak usah jadi pejabat negara". Sesal Helmi Al Djufri yang juga dikenal sebagai Pegiat HAM pada PAHAM Jakarta ini. (bilal/voa-islam)