JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ihsan menduga ada oknum menggunakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk kepentingan politik dalam menyikapi Kebijakan Full Day School.
"Perdebatan tentang 5 hari sekolah yang awalnya dari PBNU dituding dapat mematikan MADIN atau madrasah diniyah disambut oleh KPAI dengan tudingan bahwa kebijakan tersebut melanggar UU Perlindungan Anak dalam konferensi pers KPAI pada hari selasa, 15 Agustus 2017 di Gedung KPAI. Konpers ini dipimpin langsung oleh Susanto selaku Ketua KPAI," kata Ihsan dalam keterangannya, Rabu Kemarin (16/8/2017).
Menurut Ihsan, ada pernyataan sangat menggelitik saat kebijakan 5 hari sekolah dianggap melanggar Hak Anak dan mengurangi Hak Anak untuk lebih lama dengan orang tuanya.
Pertanyaan mendasar yang harus dijelaskan oleh KPAI, lanjutnya, bukankah anak justru punya waktu dua hari penuh dengan orang tuanya yang pada waktu bersamaan juga tidak masuk kerja, ketika anak yang sebelumnya sekolah 6 hari dan menjadi 5 hari.
"Logika yang digunakan oleh KPAI jungkir balik, sehingga wajar jika kami curiga bahwa KPAI tidak punya data yang kuat dan kajian yang mendalam dalam membuat keputusan untuk menetapkan bahwa kebijakan 5 hari sekolah bertentangan dengan UU Perlindungan Anak,"ucapnya.
Kedua, katanya lagi, yang perlu dibaca secara cermat oleh KPAI bahwa kebijakan 5 hari sekolah tidak berarti anak sepanjang hari di sekolah karena pasa pukul 15.00 WIB anak sudah pulang hanya bergeser 1 jam dari sebelumnya pulang pada pukul 14.00 WIB.
Ketiga, sambung Ihsan, kekeliruan dalam berpikir yang luar biasa adalah bahwa kebijakan 5 hari sekolah adalah program anak belajar dalam kelas sepanjang hari. Hal ini jelas-jelas menunjukan bahwa KPAI tidak pernah melakukan klarifikasi pada Mendikbud terkait program pendidikan karakter yang sudah dipublikasikan luas.
Dimana, imbuh Ihsan, menunjukan bahwa 5 hari sekolah terdiri dari intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler, artinya pengembangan pengetahuan, bakan, minat, agama termaktub di dalamnya.
"Pertanyaan mendasar kita adalah, faktor apa yang mendorong KPAI menggebu-gebu menyampaikan pernyataan ke publik bahwa kebijakan 5 hari sekolah melanggar Hak Anak," bebernya.
Ihsan berpendapat, bila KPAI bicara dalam konteks Hak Anak, maka seyogyanya KPAI mengacu pada hak universal anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Di dalamnya dikatakan bahwa setiap negara anggota wajib menjamin dan melindungi anak untuk mendapat pengasuhan orang tua kandungnya.
UU Perlindungan Anak juga menjamin bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri. Artinya KPAI harus melakukan monitoring dan pengawasan apakah kebijakan 5 hari sekolah yang membuat waktu anak bersama orang tua berkurang atau pendidikan pesantren yang membuat anak jarang bertemu orang tua.
"Dari fakta ini menunjukan bahwa KPAI tidak menggunakan konsep hak anak secara komprehensif tetapi hanya untuk menjustifikasi pendapat KPAI untuk mengatakan kebijakan 5 hari sekolah melanggar hak anak,"ujarnya.
Ihsan juga mempertanyakan kajian dan data apa yang dimiliki oleh KPAI untuk mendukung pernyataan resminya tersebut.
"KPAI adalah lembaga negara resmi yang dibiaya oleh negara dengan uang rakyat, dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden, bukan LSM yang bisa berbuat sesuai kepentingan pengurusnya tanpa mempertimbangkan aspek ilmiah dan akuntabilitas dalam melakukan fungsi-fungsi konstitusionalnya yang diatur oleh UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya. (Bilal)