JAKARTA (voa-islam.com), Satgas Perlindungan Anak (PA) menuding Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah ditunggangi untuk kepentingan politik oleh oknum pengurusnya dalam menyikapi Kebijakan Full Day School.
Perdebatan tentang 5 hari sekolah yang awalnya menurut PBNU dapat mematikan MADIN atau madrasah diniyah, tiba-tiba disambut oleh KPAI dengan tudingan bahwa kebijakan tersebut melanggar UU Perlindungan Anak dalam konferensi pers KPAI pada hari selasa, 15 Agustus 2017 di Gedung KPAI. Konpers ini dipimpin langsung oleh Susanto selaku Ketua KPAI.
Terkait dengan sikap dan tindakan oknum tersebut, Satgas PA mendesak KPAI untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya secara ilmiah dengan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika KPAI tidak mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya, maka harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada publik melalui media massa nasional," kata Ketua Satgas Perlindungan Anak M. Ihsan dalam keternagannya, Jakarta, Rabu lalu (16/8/2017).
Ihsan juga mendesak DPR RI khususnya komisi VIII untuk memanggil KPAI dan meminta pertanggungjawaban terhadap pernyataan resmi terkait pelanggaran hak anak oleh kebijakan 5 hari sekolah
"Mendesak kepada Presiden untuk melakukan teguran dan pembinaan kepada oknum-oknum di KPAI yang diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan politik sesaat," tandas Ihsan
Pernyataan resmi Satgas PA, menurut Ihsan sebagai uapaya menjalankan fungsi peran serta masyarakat yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Bilal)