JAKARTA (voa-islam.com)— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Fatwa Prof Dr Huzaemah T Yanggo, MA menegaskan bahwa vaksi Measles Rubella (MR) belum mengantongi sertifikat halal MUI.
“Vaksin MR itu belum difatwakan. Mengapa? Karena dari Kemenkes sendiri belum mengajukan,” kata Huzaemah usai wisuda mahasiswa S1 dan S2 Institut Ilmu Al Quran (IIQ) di gedung Graha Widya Bhakti Puspitek, Tangerang Selatan, Sabtu (26/8/2017).
Menurut Huzaemah, selama Kemenkes belum mengajukan maka vaksin MR tidak bisa disertifikasi halal oleh MUI. “MUI itu sifatnya menunggu. Jika ada yang mengajukan, baru MUI proses. Belum ada komunikasi dengan Kemenkes,” ujar Huzaemah yang juga rektor IIQ tersebut. (Baca: Vaksin Rubella Disebut Halal, Indonesia Halal Watch: Kemenkes Lakukan Kebohongan Publik)
Dikatakan Huzaemah, banyak yang salah kaprah terkait status darurat untuk vaksin dan obat-obatan. Sehingga vaksin dan obat-obatan tidak mesti disertifikasi halal.
Huzaemah bercerita bahwa MUI sempat memberikan status darurat untuk vaksin meningitis. Ketika itu hanya ada satu produk vaksin meningitis. Vaksin tersebut mengandung babi. Terkategori darurat menurut usul fiqh yakni dapat membahayakan jiwan jika tidak dilakukan. (Baca: Di Blitar, Seorang Balita Wafat dan Delapan Balita Dirawat Setelah Divaksin Rubella)
“Tapi sekarang vaksin meningitis sudah ada yang bersertifikat halal MUI. Jadi status darurat untuk vaksin yang mengandung babi sudah tak berlaku,” ungkap Huzaemah.
Lalu apakah vaksin MR itu terkategori kondisi darurat sehingga tak perlu disertifikasi halal? "Saya tidak bisa memutuskan karena biasanya kita bahas bersama," jawab Huzaemah.
Kaidah darurat, lanjut Huzaemah, adalah berlaku untuk sementara. MUI terus mendorong pemerintah dan produsen untuk membuat vaksin-vaksin atau obat-obatan yang halal. * [Syaf/voa-islam.com]