View Full Version
Kamis, 31 Aug 2017

Pemohon: Pemerintah Gagal Dalilkan Konstitusionalitas PERPPU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com), Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan lanjutan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2013 (selanjutnya disebut Perppu Ormas). Agenda sidang  tersebut adalah mendengarkan Jawaban Pemerintah dan pihak terkait tidak langsung.

Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan berpendapat bahwa dalam Jawaban Pemerintah tidak menyebutkan salah satu Pemohon yang memberikan kuasa kepada mereka, yakni H Munarman, SH, adalah kesalahan dan kecerobohan fatal.

"yang bila dilakukan secara sengaja mencerminkan sifat arogansi pemerintah," kata Koordinator Tim, Rangga Lukita dalam keterangannya kepada voa-islam.com, Rabu (30/8/2017).

Tim Advokasi juga menilai pemutaran potongan video berisi ceramah dalam acara salah satu Ormas Islam yang mengawali Jawaban Pemerintah sangat disesalkan karena selain tidak relevan, terkesan pemerintah melakukan propaganda serta tidaklah sah karena tidak didaftarkan terlebih dahulu sebagai bukti termohon.

"Materi Jawaban Pemerintah kami lihat hanya sekedar copy-paste dari penjelasan Perppu dan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai kegentingan memaksa apa yang menyebarkan perlu dikeluarkan Perppu Ormas," jelas Rangga.

Menurut Rangga, pemerintah menyebutkan tentang jumlah ormas yang ada di Indonesia, tapi tidak ada satupun ormas yg diadili atau diputus oleh pengadilan ormas-ormas tersebut bertentangan dengan pancasila.

Selain itu, Pemerintah juga mengatakan khawatir  tidak diaturnya paham lain yang sejenis dengan komunisme, leninisme, an lain-lain. Tapi, tidak menyebutkan dengan jelas paham apa yang sejenis itu yang dikhawatirkan bertentangan ideologi pancasila.

"Bahwa tidak adanya kekosongan hukum karena dalam UU ormas yang lama sudah mengatur hal-hal yang diperlukan bahkan lebih lengkap daripada pengaturan di Perppu Ormas," ujarnya.

Mengenai pihak terkait, Rangga berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kepentingan hukum sama sekali, karena mereka bukanlah ormas, anggota ormas atau kuasa hukum yang mewakilinya, bahkan dalil dalam permohonannya mengada-ngada dan cenderung menjilat penguasa.

"Berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Pemerintah telah gagal mendalilkan konstitusionalitas Perppu Ormas," tandasnya.

Sekedar diketahui,Tim Advokasi Ormas Islam Untul Keadilan, merupakan kuasa hukum dari sejumlah pemohon diantaranya,
Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII), Forum Silaturahim Antar Pengajian (Forsap), DPP Pemuda Muslimin Indonesia, DPP Hidayatulloh, H. Munarman, S.H. sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI). (Bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version