View Full Version
Selasa, 05 Sep 2017

Hakim Kabulkan Pra-Peradilan SP3, Ade Armando Jadi Tersangka

JAKARTA (voa-islam.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan atas SP3 kasus penistaan Agama Islam oleh Ade Armando, dengan pemohon Saudara Johan Khan dengan Kuasa Hukum dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar.

"Konsekuensi hukum dari putusan tersebut mewajibkan pihak kepolisian dhi. Penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut, dan Ade Armando kembali berstatus Tersangka," kata Kuasa Hukum Tim LBH Street Lawyer - LBH Bang Japar, M. Kamil Pasha dalam keterangannya, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Kamil meminta kepada pihak kepolisian untuk secara serius dan tidak takut intervensi dari pihak manapun, untuk memproses perkara ini, lalu melimpahkannya ke Kejaksaan dengan tujuan untuk disidangkan di Pengadilan.

"Selain itu, kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando, karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresahkan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial," ujarnya. (Bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version