SURABAYA (voa-islam.com), Tim Hukum Ustadz Alfian Tanjung menilai tanggapan Eksepsi yang dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 30 Agustus 2017 di PN Surabaya tidak beralasan hukum, karena jawaban-jawaban yang termuat dalam Tanggapan Eksepsinya tidak memuat alasan dan argumentasi hukum.
"Yakni 11 poin keberatan hukum yang disampaikan Penasehat Hukum Ustadz Alfian hanya 4 poin yang dijawab Jaksa, namun tidak disertai argumen hukum yang tegas dan sisanya 8 poin tidak ditanggapi dengan jawaban yang hampa argumen hukum yaitu 'masuk dalam pokok perkara' ", kata Koordinator Kuasa Hukum ustadz Alfian, Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Selasa Kemarin (5/9/2017).
Menurut Al Katiri, keberatan hukum yang disampaikan seluruhnya berdasarkan ketentuan KUHAP, Sehingga nampak bahwa Dakwaan JPU terbukti tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, dan Dakwaan Kabur. Misalnya saja, penyantuman Pengadilan Negeri Tanjung Perak dalam Dakwaan yang jelas-jelas tidak ada di Indonesia. Belum lagi terkait locus dan tempos delicti-nya tidak diuraikan secara jelas dan lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP.
"Ketidakcermatan dan ketidakjelasan mengenai sarat-sarat formil dalam Dakwaan pun berpengaruh pada penerapan pasal yang didakwakan. Dalam Eksepsi kami seluruh poin yang telah kami sampaikan adalah keberatan mengenai sarat formil yang harus memenuhi unsur 143 (2) KUHAP atas Dakwaan JPU, karena itu Dakwaan JPU sudah memenuhi sarat dinyatakan Surat Dakwaan Harus Dibatalkan demi hukum," tegasnya.
Al Katiri berharap pada persidangan dengan agenda Putusan Sela ini pada hari Rabu, 6 September 2017 Majelis Hakim menerima seluruh Keberatan Hukum (Eksepsi) dan membatalkan Surat Dakwaan JPU. (Bilal/voa-islam)