View Full Version
Rabu, 06 Sep 2017

Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Ustadz Alfian Tanjung Bebas

SURABAYA (voa-islam.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bebas Ustadz Alfian Tanjung pada Rabu, 6 September 2017. Majelis Hakim menerima eksepsi Penasehat Hukum, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat,  tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP.

"Tiada rasa dan ungkapan yang patut disampaikan kecuali memuja Ke-Maha Besar-an Allah SWT. Atas ridho dan pertolongannya segala proses hukum dari penyelidikan di Bareskrim Polri hingga pemeriksaan di di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini menjadi saksi bersejarah Eksepsi Penasehat Hukum Ustadz Alfian Tanjung diterima Majelis Hakim dan Ustadz Alfian Tanjung dibebaskan," kata Koordinator Tim Hukum, Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Setelah putusan bebas, penasehat Hukum mengaku segera mengurus segala administrasinya.  Selain itu, Al Katiri atas nama Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung mengaku benar-benar bersyukur kepada Allah SWT. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para Ulama, Ormas Islam, Tokoh Masyarakat,  simpatisan yang telah menyumbangkan pemikirannya, tenaganya, infaqnya, fasilitasnya berupa rumah posko tim advokasi, mobil operasional, kantor, energi social a force.

 "Terutama kepada para lawyer yang secara personal sudah bersedia mendedikasikan dirinya menjadi bagian dari tim secara totalitas, sehingga kami tidak bisa menyebutkan namanya satu persatu. Masyarakat Indonesia pun perlu mengetahui Tim Advokasi Ustadz Alfian terdiri dari banyak lembaga bantuan hukum,"jelasnya.

Al Katiri juga ingin menyampaikan kepada musuh-musuh NKRI terutama Komunisme dan Liberalisme bahwa dirinya selalu siap menjaga NKRI, para Ulama dan aktivis.

"Mohon disebarluaskan kepada seluruh rakyat Indonesia. Kemenangan Ust. Alfian sang Pengamat Komunisme ini bahwa ini adalah kemenangan NKRI,"pungkasnya.

Sekedar diketahui, Ustadz Alfian Tanjung dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, dengan tuduhan menyebarkan hate speech saat memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ustadz Alfian dengan pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI no 40 tahun 2008. (Bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version