Jum'at, 08 Sep 2017
JAKARTA (voa-islam.com) - Tim pengacara yang tergabung dalam TAAT (Tim Advokasi Alvian Tanjung), membeberkan kronologis penangkapan kembali ustadz Alvian Tanjung Jumat siang tadi (8/9/2017) di Arrahmah Quranic Learning (AQL) Center, Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut koordinator TAAT, Abdullah Alkatiri, banyak kejanggalan dari proses penangkapan kembali ustadz Alvian Tanjung yang baru saja dibebaskan dari berbagai tuduhan di pengadilan Surabaya.
"Beliau ini pasal yang dituduhkan adalah 310 dan 311. Pasalnya adalah pasal delik aduan yang mana hukumannya hanya satu tahun empat bulan, tapi kok penangkapannya kembali seperti extraordinary crime," ujar Abdullah Katiri dalam konferensi pers siang tadi.
Simak video lengkapnya di sini: