Senin, 11 Sep 2017
JAKARTA (voa-islam.com) - Pengacara kondang Ramdan Alamsyah menyebut tindakan pihak kepolisian yang menangkap kembali ustadz Alfian Tanjung setelah divonis bebas di pengadilan Surabaya telah melanggar hak kemerdekaan beliau. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Arrahmah Quranic Learning (AQL), Tebet, Jakarta Selatan, terkait penangkapan kembali ustadz Alfian Tanjung, beberapa hari yang lalu.
"Di luar pasal-pasal yang telah dilanggar, ada juga pasal lain yang menurut saya juga dilanggar yaitu pasal 30 33 yaitu merampas kemerdekaan seseorang," tegas pria yang sering jadi pengacara para artis tersebut.
Simak video lengkapnya berikut ini: