View Full Version
Rabu, 20 Sep 2017

Bamus Betawi: Persoalan PKI Serahkan pada Hukum

JAKARTA (voa-islam.com), Pada Senin (18/09/2017) dini hari di depan Kantor YLBHI di Jl Diponegoro No 74 Jakarta Pusat nyaris terjadi kerusuhan antara massa anti-PKI dengan aparat Keamanan

Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) H Zainuddin SE, MH (Bang Oding) membantah tudingan sekelompok orang yang menyebut organisasi kedaerahan itu terlibat dalam kerusuhan.

"Ada sejumlah pihak menyebut keterlibatan Bamus Betawi dalam aksi pengepungan dan pembubaran seminar tentang PKI tersebut.
Aksi di LBH Jakarta sama sekali di luar sepengetahuan Bamus Betawi dan tidak ada sama sekali instruksi dari Bamus Betawi, baik kepada pengurus maupun anggota, untuk ikut aksi,kata Bang Oding dalam rilisnya, Selasa(19/9/2017).

Menurut Bang Oding,  jika ada orang atau kelompok yang mengatasnamakan Bamus Betawi, bisa dikatakan bahwa itu adalah oknum dan tidak menjadi tanggung jawab Bamus Betawi.

Lebih jauh, Bang Oding menjelaskan, sebagai organisasi budaya, Bamus Betawi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Terhadap komunisme, Bamus Betawi sejalan dengan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara, "bahwa tidak ada hak hidup bagi paham komunisme di Indonesia yang berdasarkan Pancasila," ucapnya.

Oleh karenanya, atanya lagi, Bamus Betawi menyerahkan semua persoalan komunis dan paham komunisme kepada aparat penegak hukum. Karena semua pihak yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Ketua Umum Bamus Betawi juga mengingatkan, bagi masyarakat yang secara lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran paham komunisme tersebut, bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

"Dan jika tindakannya menyebarkan ajaran komunis itu berakibat pada timbulnya kerusuhan di masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda, mereka bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun, "tandas Bang Oding. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version