JAKARTA (voa-islam.com), Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Drs. Abdullah Al Katiri, S.H. mengatakan masyarakat hari ini sedang menonton lelucon penegakkan hukum, khususnya kasus yang menjerat Alfian Tanjung.
Alasannya karena, setelah Alfian diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada agenda Putusan Sela (6/9), dan sekaligus menyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, kini Kejari Tanjung Perak mengajukan Pelimpahan Ulang Dakwaan terhadap Alfian Tanjung dengan nomor Surat Dakwaan yang sama yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017 dan persidangan Alfian kembali digelar hari rabu tanggal 27 September 2017 Pkl.10.00 WIB di PN Surabaya.
"Padahal jika Jaksa mau adil dan taat hukum, harusnya mereka mengajukan Perlawanan Hukum (Banding) atas putusan sela Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, tapi Jaksa justru melimpahkan ulang (Dakwaan baru) yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya,"kata Al Katiri dalam keterangannya, Jakarta, Senin Kemarin (25/9/2017).
"Kami tidak habis fikir, apa yang ada dalam benak dan fikirannya. Sesama penegak hukum sudah menjadi kewajiban untuk mengingatkan bahwa peradilan pidana ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara model abuse of power, negara Indonesia ini menganut konsep Negara Hukum Rechstaat karenanyalah hukum sebagai panglima, tapi dalam penanganan perkara terhadap Ust. Alfian ini sama sekali tidak mencerminkan rechstaat," Al Katiri menambahkan.
Nomor Perkara Alfian Tanjung di PN Surabaya yaitu 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby. Kuasa Hukum Alfian yaitu TAAT, mengaku telah sangat siap membacakan Nota Keberatan Hukum (Eksepsi) atas Dakwaan baru tersebut, Al Katiri menegaskan bahwa berdasar keyakinan hukumnya, Dakwaan Jaksa tersebut tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap atau kabur (Obscuur Libeel).
"Kami mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia agar perkara Ust. Alfian ini dapat kita perjuangkan dengan sebaik-baiknya. Perjuangan hukum sejati adalah dengan menegakkan hukum setegak-tegaknya jika hukum itu mulai runtuh atau diruntuhkan. (bilal/voa-islam)