JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Persatuan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menegaskan akan terus mengawal kasus Alfian Tanjung. Komitmen tersebut, lanjut Usamah, sebagai wujud pembelaan kepada anggota organisasinya yang sedang menghadapi persoalan hukum.
"Ustadz Alfian Tanjung adalah Direktur Bela Negara Parmusi, Kita akan terus mendampingi beliau," ucapnya saat memberi sambutan dalam Silatnas Parmusi di gedung serbaguna Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2017).
Terkait kasus Alfian Tanjung, Parmusi mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan hukum sebagai alat membungkam lawan lawan politiknya.
"Parmusi terus memonitor dengan Rumah Keadilannya untuk mensupervisi kasus Ustadz Alfian Tanjung,"terangnya.
Sekedar diketahui, Alfian Tanjung sempat diadili PN Surabaya karena ceramahnya tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di masjid Mujahidin Surabaya. Alfian dilaporkan seorang bernama Sujatmiko dengan delik Hate Speech.
Dalam proses peradilannya, Alfian diputus bebas oleh majelis hakim pada Rabu (6/9). Alfian diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Ketua Majelis Hakim Dedik Fardiman menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Hakim memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.
Beberapa jam setelah dinyatakan bebas, Alfian Tanjung di tahan kembali di Mako Brimob Jakarta atas perkara perbuatan tidak menyenangkan yang ditangani Polda Metro Jaya. (bilal/voa-islam)