SURABAYA (voa-islam.com), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Alfian Tanjung dalam persidangan kasus tuduhan hate speech di PN Surabaya pada Rabu (27/9/2017).
"Sampai sidang berakhir Ust. Alfian masih berada dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, " kata Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Drs. Abdullah Al Katiri, S.H.
Padahal, seharusnya Alfian pada hari ini (27/9) dihadirkan oleh JPU dalam persidangan di PN Surabaya atas pelimpahan ulang (Dakwaan baru) oleh Kejari Tanjung Perak.
"Ketidakmampuan JPU untuk menghadirkan Ustadz Alfian ini merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga pengadilan. JPU sepatutnya menghadirkan Ustadz Alfian, kalau JPU memang ingin benar - benar dan serius menegakkan hukum,"jelas Al Katiri.
Menurut Al Katiri, JPU yang tidak mampu menghadirkan Alfian sama dengan tidak bertanggungang jawab atas keputusannya mengajukan Dakwaan baru.
"Dan di sini jelas, JPU dalam menangani perkara ini tidak menunjukkan sebagai penegak hukum yang profesional,"ujarnya.
Al Katiri menjelaskan seseorang yang didakwa, tetapi tidak dihadirkan Terdakwanya, sama saja mendakwa main-main. Hal ini dianggap jelas-jelas melanggar KUHAP.
"Dan jika penegak hukum tidak mampu memberikan kepastian hukum seperti ini akan sangat berbahaya untuk penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara hukum (rechstaat).
Dengan ketidakmampuan JPU menghadirkan Alfian dalam persidangan, sambung Al Katiri, JPU telah menunjukkan kelemahannya dalam melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Metro Jaya dan MAKO Brimob.
Seperti di ketahui, PN Surabaya telah mengeluarkan Surat Penetapan hari sidang nomor perkara 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby tertanggal 19 September 2017 di antara isinya "hari sidang pada hari Rabu tanggal 27 September 2017" dan *"Memerintahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menghadapkan terdakwa Drs. Alfian Tanjung..._".
"Hal ini membuktikan bahwa penegakan keadilan tersandera oleh ketidak profesionalitasan JPU, "pungkasnya. (bilal/voa-islam)