TANGERANG (voa-islam.com), Setelah melakukan kajian dan analisis terkait PERPPU No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, puluhan ormas dan komunitas dakwah Islam tergabung dalam Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI) Tangerang Selatan menilai PERPPU tersebut tidak boleh diterapkan di Indonesia.
Kesimpulan itu didapatkan setelah menimbang berbagai kajian para ahli hukum antara lain Bapak Maneger Nasution (Komnas HAM), dari para ahli hukum yang menjadi saksi ahli dalam sidang MK terkait gugatan atas Perppu Ormas No.2 /2017.
"Menyimpulkan bahwa PERPPU Ormas cacat lahir, subtansi, metodologi, pikir dan paham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini," ungkap FOSTUMI dalam keterangannya, Senin Kemarin (9/10/2017).
Menurut FOSTUMI, PERPPU Ormas memiliki latar belakang pada bulan Mei 2017 Menkopolhukam menyatakan akan membubarkan salah satu ormas Islam yaitu HTI, sedangkan OPM yang makar, PT. Freeport, Asing dan Aseng yang menjarah 86 persen SDA dibiarkan.
Hal ini, bagi FOSTUMI menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini memposisikan diri sebagai rezim diktator, represif dan otoriter anti-Islam.
"Terbukti dengan Perppu tersebut pembubaran ormas dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, bahkan tanpa memberikan surat peringatan,"tegasnya.
Kemudian, FOSTUMI melihat alasan diterbitkannya PERPPU sebagaimana merujuk kepada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, situasi saat ini bukan situasi genting yang memaksa, yang dibuktikan dengan aktivitas berbagai kehidupan sosial, politik pemerintahan yang berjalan secara normal tanpa hambatan berarti, sehingga tidak tepat menerbitkan PERPPU.
"Dengan meneliti pasal demi pasal yang terdapat dalam PERPPU Ormas dapat disimpulkan bahwa PERPPU Ormas adalah jalan pintas bagi pemerintahan Jokowi menuju rezim diktator, karena PERPPU Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan,"katanya.
"Kondisi ini akan mengantarkan hubungan tidak harmonis rakyat dan pemerintah, menimbulkan kegaduhan dan ketidakstabilan. Ini tentu tidak kita harapkan"lanjutnya.
FOSTUMI juga memandang PERPPU Ormas akan menimbulkan tindakan diktator (kesewenang-wenangan) yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, Orde Lama dan Orde Baru."Karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yang kritis dengan pemerintah dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"bebernya.
FOSTUMI berpendapat bahwa belakang munculnya PERPPU Ormas jelas adalah politik balas dendam kekalahan Ahok dalam Pilgub DKI dan kekhawatiran kekalahan partai pendukung rezim yang berkuasa dalam Pilkada serentak dan Pilpres yang akan datang.
Dapat disimpulkan, PERPPU Ormas adalah bentuk politik balas dendam yang sangat kotor, bertentangan dengan UUD 45 dan tindakan anti-Pancasila dari kalangan anti Islam.
"Dan nampak bahwa PERPPU akan menyasar ormas Islam dan umat Islam,"cetusnya.
Mempertimbangkan seluruh hal di atas, FOSTUMI Kota Tangerang Selatan bersama komponen masyarakat yang lain di berbagai wilayah di Indonesia meminta agar Presiden membatalkan PERPPU Ormas, meminta DPR menolak PERPPU Ormas yang disampaikan oleh Pemerintah, meminta DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan aspirasi umat Islam kepada DPR untuk menolak PERPPU No.2 Tahun 2017.
"Meminta tidak memilih partai, bupati, gubernur dan presiden yang menerbitkan dan mendukung PERPPU Ormas yang isinya sangat represif, otoriter dan anti-Islam,"pungkasnya.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah lembaga dan ormas diantaranya adalah Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI) Tangsel, Majelis Dzikir wal Fikir an Nahdhah Tangsel, Lembaga Pengkajian Islam Strategis (LPIS) Serpong, Majelis Ta’lim Al Ikhlas Pabuaran, Majelis Ta’lim Salafiyah Al ‘Aliy Al Jami’ Ciputat, Ikatan Remaja dan Rohis Ciputat, Majelis Ta’lim Daaru Sholihin, Forum Intelektual Muslim Tangsel, Paguyuban Batak Muslim Jabodetabek, Komunitas Jalan Malam.
Selain itu, turut bergabung MT Fikru al Mustanir Serpong, Komunitas Mahasiswa Al Haris UIN Jakarta, Komunitas Ammuci Ciputat Raya, Majlis Islami Kebangkitan Berfikir – Pondok Aren, Forum Komunikasi Dakwah Serpong, Forum Komunikasi Dakwah Setu, Forum Komunikasi Dakwah Pamulang, Forum Komunikasi Dakwah Ciputat, Forum Komunikasi Dakwah Pondok Aren, Forum Generasi Peduli Negeri – Pamulang.
Serta, Forum Ibu Melek Politik – BSD, Komunitas Cinta Buku, Forum Tokoh Muslimah Tangsel, Majelis Dzikir Syifaul Qulub, Remaja Khairu Ummah, Majelis Dzikir Alumni Lirboyo – Pamulang, Alea Dakwah, Komunitas Pamulang Bersyariah, Ikatan Pendekar Beksi – Pamulang, Komunitas ODOJ – Pamulang, Forum Ukhuwah Remaja Islam – Pamulang, Komunitas Ojek Syariah, Suara Muslimah Ciputat, Forum Masjid dan Musholla BSD (FMMB), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin (MM), Lembaga Pendidikan Islam Miftahul Ulum - Ciputat. (bilal/voa-islam)