View Full Version
Kamis, 12 Oct 2017

Halal Corner Harap BPJPH Tingkatkan Industri Halal dalam Negeri

JAKARTA (voa-islam.com), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama

BPJPH adalah perwujudan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prosuk Halal.

BPJPH mendapat tugas untuk menerbitan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Founder Halal Corner Community, Aisha Maharani menilai pembentukan BPJPH pada dasarnya adalah positif. Namun, ia masih memantau mekanisme prosedur dan geraknya.

"Yang jelas, perpindahan sistem baru akan membutuhkan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat konsumen dan produsen,"kata Aisha kepada voa-islam.com, Kamis (12/10/2017).

Aisha sendiri berharap, keberadaan BPJPH dapat meningkatkan dan membuat lebih maju industri halal di Indonesia, produk indonesia juga terlindungi dari gempuran produk halal asal luar, serta ada jaminan halal bagi konsumen

"Halal corner sebagai komunitas, media news dan konsultan halal akan siap support dan mengawal serta mengawasi halal di Indonesia bersama BPJPH,"jelasnya.

Aisha menerangkan bahwa masyarakat dapat mengawasi kinerja dan sepek terjang BPJPH, sehingga isu kekhawatiran bahwa badan tersebut dipolitisasi dapat diminimalisir.

"Ada  UU bab tentang pengawasan Masyarakat, Halal Corner dan masyarakat akan mengawasi jalannya BPJPH juga,Tentu jika ada yang melenceng kami akan mengingatkan dan menegurnya,"tuturnya.

Dalam proses pengawasan dan pemantuan, masyarakat bisa melapor ke DPR atau panja yang terkait, bisa juga melalui Mahkamah Konstitusi (MK) bila diperlukan untuk menggugat UU atau Badan, seandainya tidak mengakomodir kepentingan halal dan seluruh elemennya.

"Jadi tidak bisa sewenang-wenang, diharapkan tidak ada campur tangan politik, karena ini adalah salah satu tools penunjang industri halal di Indonesia,"tandasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version