JAKARTA (voa-islam.com) - Polemik wajib tidaknya vaksin serta kehalalan vaksin sampai sekarang masih terus berlanjut bahkan pihak-pihak yang pro dan kontra vaksin pun saling adu 'fatwa' Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal tersebut.
MUI sendiri sebenarnya sudah membuat fatwa yang sangat jelas soal vaksin/imunisasi dengan mengeluarkan fatwa nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang menjelaskan bahwa imunisasi boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu salah satunya adalah bahan vaksin untuk imunisasi harus halal.
Terkait pro kontra kehalalan vaksin Measles Rubella (MR), sekretaris komisi fatwa MUI Pusat, Dr Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Untuk saat ini, dia menegaskan, hanya ada dua vaksin yang sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI yaitu vaksin meningitis dan vaksin flu.
"Sampai detik ini vaksin yang sudah memperoleh sertifikasi halal dari MUI baru dua jenis yaitu vaksin meningitis dan vaksin flu," ungkap Asrorun Niam di kantor MUI Pusat pada Kamis siang tadi (12/10/2017).
Niam menyebutkan bahwa untuk vaksin meningitis yang sudah sertifikasi halal ada empat produk dan untuk vaksin flu ada satu produk.
Lebih lanjut, ulama muda yang pernah menjadi ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menambahkan bahwa berdasarkan fatwa MUI maka imunisasi dengan vaksin yang mengandung barang haram dan najis tidak boleh dilakukan.
Menjadi boleh bahkan wajib dilakukan apabila dalam kondisi darurat yaitu belum ditemukannya bahan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan medis yang kompeten seperti jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten.[fq]