View Full Version
Selasa, 17 Oct 2017

Perhimpunan Al-Irsyad: Terjadi Tebang Pilih Penegakan Hukum di Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Majelis Wakaf, DPP Perhimpunan Al-Irsyad, Mu’adz Mashadi menilai telah terjadi tebang pilih pada penindakan hukum di Indonesia. Menurutnya, asas persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) sudah tidak lagi dipegang teguh oleh penegak hukum.

“Sekarang ini penegakan hukum tebang pilih, asas persamaan di hadapan hukum tidak lagi menjadi pegangan, “kata Mu’adz kepada di Media Center Perhimpunan Al-Irsyad, Jalan Kramat Raya, no. 23 G, Senin (16/10).

Supremasi hukum dan kebangsaan, kata Mu’adz, seharusnya dapat menjadikan hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi, dalam artian hukum menjadi panglima untuk menyelesaikan sebuah masalah.
“Supermasi hukum suatu bangsa dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara sepakat memprioritaskan bahwa aturan maen di negaranya adalah menjunjung tinggi hukum, menjadikan hukum sebagai panglima sebagai dasar untuk menyelesaikan masalah,”kata Mu’adz.

Mu’adz menyebutkan setiap individu dan warganya dapat menikmati hak asasinya sendiri, dan itu merupakan ciri-ciri supremasi hukum yang berkeadilan .
“Hal tersebut sudah dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum, untuk menjaga stabilitas bangsa, menjamin kebebasan individunya, menjamin keadilan sosial, menjamin sebuah kepastian hukum dan moral bangsa, melindungi kepentingan warganya yang demokratis,” terangnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version