BANDUNG (voa-islam.com) - Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR menjadi UU melalui voting pada Selasa (24/10). Namun, menurut Ketua Bidang Garapan (Bidgar) Pengembangan Dakwah Persis Dr. Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum., harus terus melakukan penolakan.
"Ormas Islam tetap harus mengupayakan penolakan melawan kezhaliman ini melalui JR (Judical Review) di Mahkamah Konstitusi," katanya kepada voa-islam.com, Rabu (25/01)
Tiar juga Peneliti Insist menilai, bahwa terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU) menandakan sensivitas demokrasi di DPR RI lemah.
"Terbitnya UU ini menandakan sensitivitas demokrasi di DPR sangat lemah," katanya .
DPR, lanjut Tiar yang juga dosen STAIPI Persis Garut, menunjukan lebih berorientasi pada kekuasaa. bukan pada hukum.
"DPR telah menabrak konstitusi dan ini menunjukkan DPR lebih berorientasi pada kekuasaan, bukan pada hukum," ungkapnya.
"Polarisasi DPR dalam masalah ini (Perppu menjadi UU-red) benar-benar menunjukkan DPR lebih mementingkan ego kelompok dan kepentingan politik daripada kepentingan rakyat," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]