JAKARTA (voa-islam.com), Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Perppu Ormas yang digagas pemerintahan Joko Widodo resmi menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013. Keberhasilan koalisi pemerintahan Jokowi menggolkan UU tersebut berkat dukungan parpol-parpol koalisi. Hanya Gerindra, PKS dan PAN secara aklamasi menolak produk hukum yang digagas untuk membidik ormas, yang menurut tafsir rezim Jokowi, disebut anti Pancasila.
Direktur Pusat Pendidikan Hak Asasi Manusia [Pusdikham] Uhamka, Maneger Nasution menilai harapan publik saat ini tertuju pada pilar Yudikatif, Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak undang-undnag anti-demokrasi tersebut, setelah terhempas di tangan legislatif dan DPR.
"Publik masih berusaha menghadirkan keyakinan semoga MK belum bisa dikontrol oleh pemerintah seperti DPR. Jika MK juga sudah dalam jangkauan Pemerintah, maka akan matilah tujuan bernegara," katanya dalam keterangannya, Rabu Malam, Jakarta (25/10/2017)
Lanjut Maneger, harapannya sekarang pada lembaga Yudikatif, terutama MK. Kalau pada saatnya UU itu digugat oleh publik, MK harus ekstra hati-hati dan berani dengan dasar keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa menyatakan membatalkan seluruhnya UU Ormas itu.
"Ikhtiar merawat demokrasi Pancasila kini tersisa di Partai Politik yang menolak pengesahan Perpu ormas menjadi UU, serta para hakim Yang mulia di MK,"ujarnya.
Kalaupun semua pohon demokrasi Indonesia sudah tumbang, maka, imbuhnya, yakinlah demokrasi Indonesia dirawat oleh keimanan dan ketaqwaan warga negara yang hormat dan patuh pada agamanya.
"Maka kekuatan jihad konstitusi, dengan menggugat UU Ormas itu, adalah jalan mulia dalam merawat demokrasi Pancasila," pungkasnya. (bilal/voa-islam)