JAKARTA (voa-islam.com), Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Ustadz Muhammad Al Khaththath mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup Hotel Griya dan Spa Alexis. Menurut Al Khaththath, masyarakat harus mendukung kebijakan tersebut.
"Kebijakan menutup tempat kemaksiatan yang dilakukan Gubernur Anies wajib didukung semua warga, apalagi umat Islam,"katanya kepada voa-islam, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Al Khaththath juga mengingatkan agar para pengusaha perhotel atau spa lainnya dapat mengambil pelajaran dari kebijakan tersebut, bagoi yang masih melakukan praktik-praktik prostitusi agar segera menghentikan.
"Dan ini harus segera diikuti oleh para pengusaha lainnya, harus hentikan total praktik usaha kemaksiatan,"tegasnya.
Selain itu, katanya lagi, Gubernur Anies harus menggiatkan masyarakat dengan ibadah dan usaha-usaha yang halal.
Sebelumnya, pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapan Anies tersebut berdasarkan surat Pemprov DKI tadi.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya. (bilal/voa-islam)