SOLO (voa-islam.com)--Pemerintah Kota Solo akan kembali melakukan pendataan warganya yang penghayat aliran kepercayaan. Pendataan dilakukan sebagai tindaknlanjut terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Bidang Kesenian, Sejarah, dan Sastra Dinas Kebudayaan Surakarta, Maretha Dinar, kepada wartawan mengatakan pendataan yang akan dilakukan pihaknya meliputi jumlah kelompok aliran kepercayaan dan anggota penghayat tiap kelompok aliran kepercayaan.
"Data ini sangat dibutuhkan kaitannya dengan pengisian aliran kepercayaan di kolom agama," ujarnya Selasa (14/11) lalu.
Maretha mengungkapkan pendataan pernah dilakukan tahun 2015 lalu. Setidaknya, di Solo tercatat ada 20 kelompok penghayat kepercayaan. Sedangkan jumlah anggota penghayat aliran kepercayaan sudah mencapai 11.680 jiwa. Namun demikian, menurutnya data tersebut sudah tidak valid.
"Menurut saya jumlahnya sudah berubah cukup signifikan. Karena kondisi keluar masuknya anggota, ujarnya
Selain jumlah anggota yang fluktuatif, menurutnya ada pula aliran kepercayaan yang sudah "Misalnya Papandayan. Sekarang sudah tidak ada (bubar), karena tidak punya anggota” pungkasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]