View Full Version
Jum'at, 17 Nov 2017

MUI Tolak Aliran Kepercayaan Dicantumkan pada Kolom Agama KTP

JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma’ruf Amin menyesalkan keputusan MK terkait aliran kepercayaan. Seperti diketahui, MK belum lama ini mengeluarkan keputusan mengabulkan gugatan terhadap Undang Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengakomodasi penghayat kepercayaan masuk di kolom agama pada KTP eletronik.

Menurut Kyai Ma’ruf, keputusan MK ini telah menyalahi kesepakatan politik selama ini. Untuk itu secara tegas MUI menolak keputusan MK tersebut. “MUI sudah pernah memunculkan keputusan saat awal munculnya kepercayaan ini. Kesepakatan politik bangsa kita, dikatakan bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama,” jelas Kyai Ma’ruf ketika ditemui Voa Islam usai acara pembukaan Indonesia International Halal Expo (Indhex) 2017 di Gedung Smesco Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Secara khusus, karena hal ini bertentangan dengan kesepakatan politik, Kyai Ma’ruf meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan MK ini. MUI akan  “MUI bersama organisasi kemasyarakatan lain akan mengambil langkah-langkah untuk menolak keputusan MK tersebut,” tandas Kyai Ma’ruf. (Baca: Di Solo Ada Sekitar 11 Ribu Penghayat Aliran Kepercayaan, Pemkot Lakukan Pendataan)

Menurut Kyai Ma’ruf, MK itu harus memahami bahwa Indonesia dibangun berdasarkan kesepakatan politik, adanya Pancasila juga lahir karena kesepakatan politik, UUD 1945 juga lahir karena kesepakatan politik, NKRI juga merupakan kesepakatan politik, begitu juga aliran kepercayaan juga karena kesepakatan politik yakni, melalui ketetapan MPR yang menyatakan aliran kepercayaan bukan agama.

“Sebab itu, aliran kepercayaan bukan agama maka beda maqam-nya, dan diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi aliran kepercayaan ini bukan tidak diurus, dan yang agama itu diurus Kementerian Agama,” tegas Kyai Ma’ruf. * [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version