SOLO (voa-islam.com)--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, H. Farhani menghormati putusan tersebut, namun ia menegaskan bahwa aliran kepercayaan bukan agama.
"Kita (Kemenag Jateng) mengormati putusan MK terkait pencantuman aliran keagamaan di kolom agama KTP sebab putusan MK itu bersifat mengikat dan final," ujarnya, Senin (20/11/2017).
Farhani mengatakan selama ini di Jawa Tengah keberadaan aliran kepercayaan cukup banyak. Namun, selama ini masyarakat menilai aliran kepercayaan bukan agama. Ia melihat putusan tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. (Baca: Putusan MK Suburkan Aliran Sesat)
"Masyarakat pro dan kontra, sebab agama memang berbeda dengan aliran kepercayaan," imbuh Farhani
Ia menjelaskan, secara teoritis aliran kecercayaan tidak masuk dalam kategori agama. Sebab agama setidaknya harus memiliki konsep ketuhanan, kitab suci dan nabi. Sedangkan tiga hal ini tidak ada dimiliki oleh aliran kepercayaan.
"Tentu ini bukan menjadi binaan Kementerian Agama, tapi saya yakin banyak tokoh yang akan berkumpul membahas ini, " tandas dia.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]