JAKARTA (voa-islam.com), Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), menggantikan Slamet Riyanto. Pemilihan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pertama hari Rabu, 29 November 2017,, di kantor BWI.
Dengan pengalamannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, ia dinilai paling layak untuk menjadi ketua.
Dalam sambutannya sebagai ketua baru, Mohammad Nuh menyampaikan semua pihak pasti menyadari bahwa potensi wakaf luar biasa besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang dan mendukung perekonomian nasional. Namun, tidak boleh hanya berhenti sampai potensi.
"Tugas pengurus BWI yang baru adalah mentransformasi potensi itu menjadi kekuatan riil,"katanya.
Ia mengibaratkan seandainya punya danau yang luas dengan debit airnya jutaan meter kubik, itu adalah suatu potensi yang sangat besar. Tapi, kalau air sebanyak itu tidak dialirkan untuk menggerakkan turbin, maka tidak akan menjadi energi listrik yang bisa menerangi kehidupan. "Demikian juga wakaf jika masih berupa potensi," ujar Nuh.
Menurut Nuh, tidak semua orang bisa mendapat kesempatan untuk berkhidmat di dunia wakaf. Amanat yang sekarang diterima, sebagai anggota BWI, harus ditunaikan dengan kinerja sebaik-baiknya untuk memajukan wakaf nasional. "Sehingga wakaf bisa berkontribusi lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara," tuturnya.
Nuh menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pemetaan potensi wakaf, lalu menetapkan langkah-langkah untuk mentransformasikannya menjadi kekuatan riil. Nuh berjanji akan perbesar input wakaf dan memperkuat tata kelolanya.
Selain itu, sambung Nuh, dalam melaksanakan kerja-kerja wakaf di BWI, harus mengedepankan kebersamaan dan menjauhi pertengkaran. "Karena dengan kebersamaan kita bisa kuat, tetapi dengan pertengkaran kita akan kehilangan tiga hal, yaitu keberkahan, energi, dan kesempatan,"ungkapnya.
Nuh menegaskan, apabila transformasi potensi wakaf menjadi kekuatan riil berhasil dilakukan bersama para nazhir, dampaknya besar sekali untuk mengangkat marwah Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang.
Penepatan Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia.
Melalui Keppres tersebut Presiden mengangkat 27 orang warga negara Indonesia menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) masa jabatan tahun 2017-2020.
Nama-nama yang diangkat oleh Presiden menjadi anggota BWI masa jabatan 2017-2020 ialah sebagai berikut:
1. Prof. Dr. H. Mohammad Nuh;
2. Dr. H. Slamet Riyanto, M.Si.;
3. Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si.;
4. Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag.;
5. Muhammad Fuad Nasar, M.Sc.;
6. Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya. LML, M.M.;
7. Dr. H. Muhammad Luthfi;
8. Ir. Jurist Efrida Robbyantono;
9. Ir. Iwan Agustiawan Fuad, M.Si.;
10. Siti Soraya Devi Zaeni, S.H., M.Kn.;
11. Ir. Rachmat Ari Kusumanto;
12. Dr. Imam Teguh Saptono;
13. A. Muhajir, S.H., M.H.;
14. Dr. Abdul Muta’ali, M.A., M.I.P.;
15. Ahmad Wirawan Adnan, S.H., M.H.;
16. Dr. Atabik Luthfi;
17. Diba Anggraini Aris, M.E.;
18. Dr. Fahruroji, Lc., M.A.;
19. Dr. Hendri Tanjung;
20. Imam Nur Aziz, M.Sc.;
21. Drs. H. Zakaria Anshar;
22. H. Mochammad Sukron, S.E.;
23. Dr. H. Nurul Huda, S.E., M.M., M.Si.;
24. H. Nur Syamsuddin Buchori, S.E., S.Pd., M.Si., CIRBD;
25. H. Sarmidi Husna, M.A.;
26. Drs. H. Susono Yusuf;
27. Dr. Yuli Yasin, M.A.
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, jumlah anggota BWI terdiri atas paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Struktur organisasi BWI, menurut Pasal 51 undang-undang wakaf tersebut, terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas BWI, sedangkan Dewan Pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI. (bilal/voa-islam)