View Full Version
Senin, 18 Dec 2017

Tim Hukum Ustadz Abdul Shomad Melapor ke Komnas HAM

JAKARTA (voa-islam.com), Kuasa Hukum Ustadz Abdul Shomad, Lc,MA. melaporkan sejumlah pihak atas tindakan melanggar HAM terhadap kliennya saat ceramah di Bali beberap waktu lalu.

"Kita minta komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan kemanusian terhadap Ustadz Abdul Shomad, yang diduga dilakukan oleh empat ormas dan tujuh person. Salah satunya, anggota DPD dari Bali, " kata Koordinator Kuasa Hukum, Dr. Kapitra Ampera, SH, MH di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Menurut Kapitra, sejumlah pihak tersebut diduga melanggar pasal 24, 24, 25, 27, 33, dan pasal 35 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM, serta melanggar pasal 28, 28e, 28f, 28g, 28i, dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, Kapitra minta kepada Komnas HAM menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan rekomendasi.

"Bagi kami ini sudah memasuki kategori pelanggaran kemanusiaan (crime againts humanity), kita minta penyelidikan oleh Komnas HAM dan menindaklanjuti dengan membuat rekomendasi penyelidikan oleh Kejaksaan, dan kami minta orang-orang ini agar ditangkap," ujar Kapitra.

Kapitra menjelaskan tim Hukum Ustadz Abdul Shomad, saat memberi laporan diterima oleh Komnas HAM bagian Perkara, saudara Reza. Tim membawa sejumlah alat bukti diantaranya dokumen fisik dan video.

Dokumen fisik yang dibawa adalah Risalah Paripurna DPR, nomor urut DPD RI Bali, surat DPR RI, Keputusan dewan MKD DPD 2015, dan Keputusan MKD DPD 2017.

Posting facebook atas nama akun Arya Wedana dan surat perkara persekusi Ustadz Abdul Shomad.

Serta, Dokumen video situasi persekusi dan pengepungan Ustadz Abdul Shomad serta video himbauan kepada Ormas Bali untuk melakukan pengusiran Ustadz Abdul Shomad saat di Bali.

"semua sudah kita serahkan semua, dan kita gunakan untuk melaporkan,"tandasnya.(bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version