View Full Version
Rabu, 20 Dec 2017

Perhimpunan Al Irsyad: Perangkat Hukum Produk Halal Tuntutan Zaman

JAKARTA (voa-islam.com), Ketum DPP Perhimpunan Al Irsyad, dr. M. Basyir A. Syawie menegaskan produk Halal sudah bukan sekedar tuntutan agama, akan tetapi sudah menjadi trend di masyarakat dunia. Sehingga, pengadaan perangkat hukum produk halal menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

Demikian, ia ungkapkan saat sambutan acara Launching UI Halal Center dan sekaligus penandatangan MoU antara Universitas Indonesia dengan DPP Perhimpunan Al-Irsyad, pada Selasa (19/12/2017) di Auditorium Gedung Intergrated Laboratory Research Center Lantai 3, UI Depok.


"Kami memaklumi sejak isu Halal Food Standard pertama kali diangkat oleh Malaysia pada acara Islamic Conference of Finance Minister OKI ke – 32 tahun 2004 di Yaman, kepedulian masyarakat dunia terhadap produk halal bergeser, tidak hanya merupakan tuntutan syariah, namun kini sudah menjadi trend dan gaya hidup masyarakat,"katanya.

Trend itu muncul, disebabkan karena produk halal dianggap lebih bersih dan diproduksi dengan cara lebih baik serta terhindar dari bahan bahan atau zat-zat yang berbahaya (Thoyyiban).

Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, maka wajar apabila menyediakan perangkat hukum yang mengatur kehalalan suatu produk guna melindungi hak warganegara dalam menjalankan syariat agamanya.

"Dan pada sisi lain sekaligus mengamankan ekspor produk komoditas kita agar dapat diterima terutama ke negara negara Timur Tengah dan OKI,"terangnya.

Sejalan dengan pemikiran ini, lanjut Basyir, Indonesia pada tahun 2014 telah memberlakukan undang undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menyadari undang-undang Jaminan Produk Halal ini belum sepenuhnya terealisasi, karena disamping masih diperlukan perangkat peraturan pemerintah yang mengaturnya, juga masih diperlukan ruang sosialisasi kepada para pelaku bisnis agar tidak menimbulkan resistensi dalam implementasinya.

"Disinilah diperlukan kerjasama sinergi antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, pelaku usaha dan akademisi atau perguruan tinggi agar pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal ini dapat tersosialisasi, terealisasi dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh konsumen masyarakat Indonesia dan dunia,"jelasnya.

Didalam menghadapi pelaksanaan undang undang Jaminan Produk Halal, DPP Perhimpunan Al-Irsyad telah membentuk beberapa tim kelompok kerja untuk memberikan pemahaman secara integral tentang implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal kepada semua anggota Perhimpunan yang tersebar di seluruh nusantara, yang sebagian besar adalah pelaku bisnis

Pasar Produk Halal

Pasar produk halal dunia diperkirakan saat ini mencapai diatas US$ 5 triliun (diluar transaksi perbankan), yang meliputi produk pangan sekitar 67 %, farmasi 22 % dan kosmetik 11 % . Sedangkan ekspor produk halal Indonesia selama 5 tahun terakhir menunjukkan trend yang positif sebesar 11.71 %.

Fenomena kenaikan ekspor produk halal tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara tetangga kita seperti Malaysia.

Basyir berpendapat, kenaikan komponen perdagangan global produk halal ini telah menyadarkan kepada semua pihak bahwa produk halal ke depan akan menjadi komponen yang menentukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan tentu akan terjadi persaingan perebutan pangsa pasar produk halal.

"Oleh sebab itu, saya sangat mengapresiasi upaya kolaborasi antara Universitas Indonesia dengan DPP Perhimpunan Al Irsyad untuk mengembangkan kerjasama sinergis dalam upaya menghadapi persaingan merebut pangsa pasar perdagangan halal dunia,"tuturnya.

Perkembangan Pusat Halal

Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara Asia telah muncul sebagai pusat standarisasi halal, pusat riset, pengujian, produksi dan perdagangan internasional. Pada tahun 2014 Indonesia telah mencanangkan untuk menjadi Pusat Halal Dunia. "Malaysia juga terus bergerak maju untuk menjadi pusat halal internasional termasuk pengembangan kawasan industri halal,"katanya.

Sementara, sambung Basyir, industri makanan Singapura juga berusaha menjadi pusat halal dan telah berhasil meluncurkan kampanye iklan secara besar-besaran di Timur Tengah. Begitu pula Thailand berusaha untuk diakui sebagai Halal Center of Excellence dalam ilmu dan pengujian dan dalam berbagai kesempatan telah menyatakan siap menjadi Dapur Halal dunia. Saat bersamaan dj sisi permintaan, potensi pasar produk halal masih berpusat di kawasan Timur tengah dan Afrika Utara.

Dengan mayoritas penduduk muslim mencapai 500 juta orang, negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara menyediakan pasar halal yang menguntungkan untuk eksportir produk halal.

Di samping itu, di pasar Eropa, beberapa negara konsumen Eropa mulai bersedia untuk membeli produk halal atas dasar keyakinan bahwa produk tersebut aman. Eropa adalah rumah bagi lebih dari 51 juta muslim yang memiliki kekuatan belanja jauh lebih tinggi dari pada orang-orang di Timur Tengah dan Afrika Utara. Penduduk dikawasan ini dikenal memiliki standar kesejahteraan yang tinggi sehingga lebih peduli terhadap standar keamanan pangan. Begitu pula pasar Amerika, Kanada dan Amerika Latin.

"Permintaan produk halal meningkat sejalan dengan peningkatan populasi muslim dikawasan tersebut,"ujarnya.

Beberapa perusahaan Amerika telah mengakui kesempatan ini, dan telah menjadi eksportir besar produk halal, perusahaan seperti Cargill, ConAgra, Kruger dan Oscar Mayer telah memiliki lini produk halal.
Data dan fakta ini semua menjadikan produk halal dimasa mendatang sebagai barometer dan sekaligus penggerak bagi perdagangan dan investasi industri konsumtif dunia. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version