JAKARTA (voa-islam.com), Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) dalam refleksi akhir tahunnya menegaskan isu kebangkitan PKI kembali mengemuka di tahun 2017.
Namun, sebagian pihak menganggap itu tidak mungkin. Pihak yang menyatakan tidak mungkin, beralasan Ketetapan MPRS No.25 tahun 1966, tentang Pembubaran Partai Komunis (PKI) masih berlaku.
"Bahkan pemerintah RI Presiden Jokowi telah memerintahkan aparat penegak hukum (Kapolri, Panglima, dan bahkan BIN) untuk menegakkan hukum terkait hal tersebut," kata Ketua Muslimah Parmusi, Nurhayati Payapo membacakan Refleksi Akhir Tahun Parmusi di Jakarta, beberapa waktu lalu (22/12/2017).
Akan tetapi, lanjut Nurhayati, kenyataan di lapangan bukti-bukti bangkitnya PKI jelas terlihat secara kasat mata. Hal ini, imbuhnya, terlihat pada kejadian tengah malam pada pertengahan bulan September 2017.
Dimana ratusan orang mengepung dan menyerang kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang sedang berlangsung seminar “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966” yang disinyalir diikuti
oleh kader-kader PKI.
Seminar itu dijaga ketat oleh Polisi dan bahkan karena penjagaan ketat seperti itu menimbulkan bentrok antara massa
dengan polisi sehingga menimbulkan korban
"Kejadian-kejadian lain yang mengindikasi bangkitnya PKI antara lain, beberapa kali ditemukan dibeberapa tempat terpasang bendera merah bergambar palu arit sebagai lambang PKI, ditemukan warga yang memakai kaos merah bergambar palu arit,"jelas Nurhayati.
Sehingga, katanya lagi, Panglima TNI menghimbau seluruh masyarakat agar nobar film yang menceritakan tentang kekejaman G30SPKI, agar generasi muda paham bahaya kebangkitan PKI.
Kendati demikian, menurut Nurhayati, sampai saat ini tidak satupun aktifis PKI yang ditangkap dan diadili pemerintah RI. Justru, sebaliknya para ulama yang telah mengingatkan PKI akan bangkit malah dikriminalisasi, ditangkap dan dipenjarakan.
"Melihat kenyataan ini PARMUSI meminta ketegasan pemerintah RI agar berbuat adil tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang menyebarkan paham komunis agar ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)