View Full Version
Jum'at, 29 Dec 2017

Empat Cara Hadapi Pencampuradukan Agama dengan Paham Lain di dalam Islam

JAKARTA (voa-islam.com)- Untuk menghindari pencampuradukan agama, khususnya Islam, umat diminta untuk banyak-banyak mempelajari atau mencari referensi untuk menangkalnya. Misalkan saja umat Islam diminta untuk membaca penjelasan dari imam Syafi’i soal hal tersebut.

“Mari pertebal ilmu aqidah agar tidak terjerumus dalam sinkretisme yang membatalkan iman. Imam Syafi'i membagi ilmu syariat Islam menjadi empat: Ibadah; tidak boleh campur baur dengan agama lain.

Muamalat; jual beli, sewa, gadai dan lain-lain boleh interaksi dengan agama lain,” demikian kata Wasekjen MUI Pusat, ustadz Tengku Zulkarnai, di akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (28/12/2017).

Ada hal yang disebutkannya tidak boleh dilakukan oleh umat Islam kepada umat selainnya. “Munakahat; nikah, talak, dan rujuk tidak bisa campur baur dengan agama lain. Jinayat; hukum pidana. Jadilah muslim taat syariah.”

Sebelumnya dia menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini agama seperti dicampuradukan dengan ajaran lain. Padahal, sebelumnya agama tidak demikian (campur aduk).

“Dulu saat Penataran P4 dijelaskan bagian Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah dengan menghindarkan sinkretisme, yaitu CAMPUR ADUK dalam Agama. Sekarang, khususnya tiga tahun terakhir ini, seperti sengaja ditunjukkan. Sinkretisme dimana-mana.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version