JAKARTA (voa-islam.com), Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr. Maneger Nasution menyoroti sejumlah persoalan HAM pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dalam catatan akhir tahun 2017.
Menurutnya, publik patut mengapresiasi sejumlah capaian pemerintahan Jokowi-JK dalam pemajuan dan penegakan HAM dalam hampir 3 (tiga) tahun pemerintahannya. Apresiasi itu, lanjutnya, terutama soal kebebasan pers dan pemenuhan hak-hak Ekosob publik, khususnya beberapa pembangunan infrastruktur.
"Publik sekali lagi mengapresiasi itu,"kata Direktur Pusdikham Uhamka itu dalam keterangannya, Kamis (28/12/2017)
Tetapi, imbuh Maneger, tanpa mengurangi penghargaan terhadap sejumlah capaian itu, apresiasi tersebut disertai sejumlah catatan. Diantaranya, soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam tracking terhadap janji politik Jokowi-JK (Nawacita), yaitu penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum memenuhi capaian.
Maneger mengungkapkan, ada 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah direkomendasilan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung: 1) Tanjung Priok (1984), 2) Timor Timur (1999), 3) Abepura, Papua (2000), 4) Wasior dan Wamena, Papua (200), 5) Talangsari, Lampung (1989), 6) Kasus 1965-1966, 7) Petrus (1982-1985), 8) Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 (1998), 9) Kerusuhan Mei 1998, dan 10) Penghilangan orang secara paksa (1997-1998). Ada 3 kasus (30%) yang sudah diselesaian oleh rezim sebelum Jokowi-JK (Tanjung Priok. Abepura, dan Timtim).
"Sampai 3 tahun rezim Jokowi-JK belum ada tanda-tanda penyelesaian komprehensif. Artinya, ada 7 kasus (70%) lagi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan. Dalam konteks ini rezim Jokowi-JK belum memenuhi janji politiknya, Nawacita,"jelasnya.
Lebih dari itu, soal penanganan tindak pidana terorisme. Ia menegaskan bahwa aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM.
"Untuk itu pemerintahan Jokowi-JK harus melakukan perbaikan penangan terorisme sesuai perspektif HAM,"ujar Maneger.
Kemudian, soal kebebasan beragama. Pemerintahan Jokowi-JK harus memastikan kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kebebasan beragama.
"Soal hak memperoleh informasi yang benar. Pemerintahan Jokowi-JK memastikan kehadiran negara menindak tegas pelaku dan penebar berita hoax demi terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar (rights to know),"tutur Maneger.
Adapun soal isu lingkungan. Pemerintahan Jokowi-JK perlu menghentikan, setidaknya menunda proyek reklamasi (37 proyek reklamasi, 20 proyek direncanakan, 17 proyek berjalan), "sampai terpenuhi AMDAL dan disetujui masyarakat terdampak demi terpenuhinya hak publik atas ekologi dan lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak," cetusnya. (bilal/voa-islam)